Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah tengah mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan polemik terkait pemutaran musik di tempat usaha, menyusul kekhawatiran sejumlah pelaku usaha akan kewajiban pembayaran royalti musik. Kekhawatiran ini membuat sebagian kafe dan restoran memilih untuk tidak lagi memutar lagu-lagu Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut bahwa persoalan ini menimbulkan pandangan yang beragam di masyarakat. Di satu sisi, pencipta lagu menuntut perlindungan atas hak ekonominya, termasuk dalam konteks pemutaran karya di ruang publik. Namun, di sisi lain, terdapat pandangan bahwa pemutaran musik di kafe atau restoran tidak selalu masuk dalam kategori komersialisasi yang harus dikenai royalti.
Menurut Prasetyo, sebagian pihak menilai bahwa lagu yang diputar di ruang publik seperti rumah makan lebih bersifat sebagai hiburan bagi pelanggan, bukan bagian dari transaksi ekonomi secara langsung. Namun, ada pula pendapat bahwa jika pemanfaatan musik berkontribusi pada keuntungan usaha, maka hal itu layak diatur dalam mekanisme pembagian hak cipta.
"Pandangan masyarakat beragam, dan kami sedang mencari jalan tengah yang bisa diterima semua pihak," ujar Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Dia menegaskan bahwa pemerintah akan memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan ini secara bersama-sama. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang adil dan bisa menjawab keresahan pelaku usaha tanpa mengabaikan hak para pencipta karya.
Senada dengan itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon juga menyatakan kesiapannya untuk mencari penyelesaian terhadap persoalan ini. Ia menyebut bahwa ketakutan sebagian pelaku usaha kemungkinan timbul akibat kesalahpahaman mengenai mekanisme royalti.
"Kita akan carikan solusi yang adil untuk semua pihak, supaya tidak ada lagi ketakutan atau salah persepsi," ujarnya di Depok, Jawa Barat.
Belakangan ini, beberapa tempat usaha, salah satunya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, diketahui berhenti memutar lagu-lagu Indonesia dan menggantinya dengan lagu barat atau musik instrumental. Beberapa kafe bahkan memilih tidak memutar musik sama sekali. Langkah itu diambil sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak terjerat persoalan hukum terkait royalti. (Ant/E-3)
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengusulkan kepada pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan pemutaran musik di ruang publik.
PHRI NTB mengimbau para pelaku usaha kafe dan restoran untuk tidak memutar musik bila tidak ingin terkena kasus pidana atas aturan royalti.
Musisi legendaris Sting dilaporkan telah membayar lebih dari setengah juta pound sterling kepada mantan rekan bandnya di The Police, Andy Summers dan Stewart Copeland.
Pendistribusian royalti dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada periode Januari–April 2025 yang didistribusikan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Persoalan ini mencuat setelah sekitar 60 pencipta lagu melaporkan LMKN ke KPK pada 6 Januari lalu. Mereka menduga adanya ketidakwajaran dalam penahanan dana royalti.
Tanpa pengelolaan yang jelas, penggunaan musik di ruang komersial berisiko tidak konsisten dan rentan terhadap pelanggaran hak cipta.
Posisi penyelenggara sangat sentral karena memegang kendali atas pengelolaan tiket dan skala pertunjukan.
MK menegaskan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan dibayar oleh penyelenggara. Hal itu diatur dalam UU Hak Cipta
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved