Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Pemerintah tengah mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan polemik terkait pemutaran musik di tempat usaha, menyusul kekhawatiran sejumlah pelaku usaha akan kewajiban pembayaran royalti musik. Kekhawatiran ini membuat sebagian kafe dan restoran memilih untuk tidak lagi memutar lagu-lagu Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut bahwa persoalan ini menimbulkan pandangan yang beragam di masyarakat. Di satu sisi, pencipta lagu menuntut perlindungan atas hak ekonominya, termasuk dalam konteks pemutaran karya di ruang publik. Namun, di sisi lain, terdapat pandangan bahwa pemutaran musik di kafe atau restoran tidak selalu masuk dalam kategori komersialisasi yang harus dikenai royalti.
Menurut Prasetyo, sebagian pihak menilai bahwa lagu yang diputar di ruang publik seperti rumah makan lebih bersifat sebagai hiburan bagi pelanggan, bukan bagian dari transaksi ekonomi secara langsung. Namun, ada pula pendapat bahwa jika pemanfaatan musik berkontribusi pada keuntungan usaha, maka hal itu layak diatur dalam mekanisme pembagian hak cipta.
"Pandangan masyarakat beragam, dan kami sedang mencari jalan tengah yang bisa diterima semua pihak," ujar Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Dia menegaskan bahwa pemerintah akan memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan ini secara bersama-sama. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang adil dan bisa menjawab keresahan pelaku usaha tanpa mengabaikan hak para pencipta karya.
Senada dengan itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon juga menyatakan kesiapannya untuk mencari penyelesaian terhadap persoalan ini. Ia menyebut bahwa ketakutan sebagian pelaku usaha kemungkinan timbul akibat kesalahpahaman mengenai mekanisme royalti.
"Kita akan carikan solusi yang adil untuk semua pihak, supaya tidak ada lagi ketakutan atau salah persepsi," ujarnya di Depok, Jawa Barat.
Belakangan ini, beberapa tempat usaha, salah satunya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, diketahui berhenti memutar lagu-lagu Indonesia dan menggantinya dengan lagu barat atau musik instrumental. Beberapa kafe bahkan memilih tidak memutar musik sama sekali. Langkah itu diambil sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak terjerat persoalan hukum terkait royalti. (Ant/E-3)
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengusulkan kepada pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan pemutaran musik di ruang publik.
PHRI NTBĀ mengimbau para pelaku usaha kafe dan restoran untuk tidak memutar musik bila tidak ingin terkena kasus pidana atas aturan royalti.
Penyanyi dan pemusik yang tampil di kafe atau restoran tidak dibebani kewajiban membayar royalti atas lagu-lagu yang mereka bawakan.
Pemerintah tengah mencari solusi terbaik terkait polemik royalti lagu yang belakangan ramai diperbincangkan. Isu ini menjadi perhatian karena menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha
Menurut Krisdayanti, bagi penyanyi perlu untuk meminta izin ke pencipta lagu saat akan membawakan lagu yang diciptakan.
Royalti musik dihimpun oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Monita Tahalea mendorong lembaga tersebut untuk bisa bekerja lebih baik lagi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved