Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

Jingle Perusahaan di Tempat Usaha Seharusnya Bebas Royalti

Basuki Eka Purnama
06/2/2026 09:58
Jingle Perusahaan di Tempat Usaha Seharusnya Bebas Royalti
Ilustrasi(Freepik)

ISU pemungutan royalti musik di ruang publik kembali menjadi sorotan. Managing Director USEA Global, Jerry Chen, menilai bahwa pemutaran lagu jingle iklan atau jingle perusahaan di lokasi bisnis milik sendiri seharusnya tidak dikenakan biaya royalti.

Menurut Jerry, ada perbedaan mendasar antara lagu komersial umum dengan musik identitas yang diciptakan khusus untuk keperluan promosi tempat usaha. 

Ia menganalogikan kepemilikan jingle tersebut seperti sebuah bangunan yang didirikan sendiri oleh pemiliknya.

"Jika Anda memiliki musik tersebut, Anda menciptakannya, atau secara internasional di mana pun kita berada, Anda membangun 'rumah' itu, itu milik Anda. Tidak ada yang akan datang dan berkata, 'Saya akan memungut biaya parkir'," ujar Jerry dalam diskusi mengenai lisensi musik di ruang publik yang digelar di Jakarta, Kamis (5/2).

Fungsi Promosi bukan Komersial

Jerry menegaskan bahwa jingle perusahaan merupakan instrumen promosi, bukan komersial. Oleh karena itu, pemungutannya dianggap kurang tepat karena tujuan utamanya adalah membangun identitas tempat usaha tersebut. 

Ia memperingatkan bahwa jika aturan ini dipaksakan, para pelaku usaha yang telah berinvestasi membuat lagu promosi sendiri kemungkinan besar akan melancarkan protes.

Penerapan aturan royalti, lanjutnya, harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan dampak langsung terhadap dunia usaha agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan.

"Saya menciptakan lagu saya sendiri, dan Anda ingin mengambil uang saya? Mengapa? Saya tidak mengerti. Jadi, itu harus adil, harus dijustifikasi," tegasnya.

Dorong Transparansi dan Referensi Global

Sebagai langkah perbaikan, Jerry menyarankan agar lembaga pemungut royalti seperti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mulai mempelajari sistem di negara lain. Jepang dan Singapura disebutnya sebagai referensi yang baik untuk menciptakan aturan yang lebih konsisten serta transparan.

Berbeda dengan model pemungutan pada lagu tanpa sumber yang jelas, USEA Global mengedepankan pendekatan berbasis data. 

Jerry menjelaskan bahwa pihaknya memiliki sistem pemantauan data lagu selama 24 jam. Teknologi ini memungkinkan setiap lagu yang diputar terdokumentasi dengan akurat, sehingga musisi mendapatkan haknya sesuai dengan penggunaan nyata.

Melalui sistem yang transparan, Jerry yakin akan tercipta situasi yang menguntungkan bagi semua pihak, baik bagi pelaku usaha maupun pencipta lagu.

"Perniagaan melihat nilai, pencipta musik dan musisi melihat bahwa ya, itu benar bahwa Anda melakukan secara transparan, dan juga dari segi platform, itu baik untuk mereka memahami kebenaran transparansinya," tutup Jerry. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya