Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH bersama DPR RI memutuskan untuk mengakhiri polemik royalti yang belakangan menimbulkan kontroversi. Keputusan tersebut disepakati dalam rapat konsultasi di Gedung DPR, Kamis (21/8).
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, mengatakan pemerintah bersama DPR sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ia berharap langkah ini menjadi pintu masuk bagi penguatan perlindungan hak cipta, sekaligus memastikan penarikan royalti dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik baru.
“Polemik royalti yang berlarut-larut memang harus segera diakhiri. Kami mengapresiasi komitmen pemerintah dan seluruh pihak untuk mencari jalan keluar. Revisi UU Hak Cipta harus mampu memberikan perlindungan, namun tidak membelenggu kreativitas industri kreatif,” kata Mafirion, melalui keterangannya, Jumat (22/8).
Menurut Mafirion, kehadiran regulasi harus memberikan rasa aman bagi semua pihak. Hak cipta perlu dilindungi, namun pelaksanaannya tidak boleh memberatkan.
“Musik sebagai karya seni harus memberi arti bagi kemajuan ekonomi, terutama bagi usaha kecil dan menengah. Bukankah karya seni akan terdengar lebih indah bila dinikmati bersama, bukan menjadi sumber sengketa?” ujarnya.
Dia menegaskan, perumusan revisi akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pencipta lagu, penyanyi, hingga Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), agar aspirasi semua pihak dapat terakomodasi.
Ia optimistis revisi UU Hak Cipta dapat rampung dalam waktu dua bulan ke depan. Menurutnya, pembahasan akan fokus pada persoalan krusial yang memicu polemik di kalangan pelaku industri musik.
“Pembahasan akan fokus pada hal-hal yang selama ini menjadi persoalan utama, terutama transparansi penarikan dan pembagian royalti agar lebih adil, tepat sasaran, dan terbuka,” jelasnya.
Selain itu, Mafirion meminta agar revisi UU Hak Cipta juga memperkuat mekanisme pengawasan. Dengan demikian perlindungan terhadap hak cipta benar-benar terjamin tanpa menghambat kreativitas musisi dan pelaku industri kreatif lainnya. "Kami tidak ingin persoalan royalti ini akan mematikan industri kreatif terutama musik,” pungkasnya. (Faj/P-2)
Single Perfect menjadi pembuka jalan menuju peluncuran EP terbaru BALLISTIK BOYZ, BEAT, yang dijadwalkan menyusul pada April mendatang.
Single Si Bungsu ini menjadi pembuka bagi mini album Sambadha, Ruang Ruang Sandar, yang dijadwalkan rilis pada 10 April 2026 mendatang.
Lewat New Religion, Bebe Rexha melakukan transformasi artistik dengan membawa ruh dari lagu elektronik legendaris Insomnia milik grup Faithless yang dirilis pada 1995.
Dalam proses kreatifnya, Jalen Ngonda mengungkapkan bahwa inspirasi utama lagu ini lahir dari kegemarannya mendengarkan karya-karya James Brown.
Penyanyi Virgoun didapuk sebagai salah satu pengisi lagu utama film Senin Harga Naik dengan karyanya yang berjudul Saat Kau Telah Mengerti.
Aku Jeje menghadirkan sebuah sekuel berjudul Melati, sebuah lagu yang membawa pendengar bertransisi dari keriuhan kebahagiaan menuju ruang refleksi yang lebih tenang.
LEMBAGA Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk pertama kalinya mengumumkan jumlah unclaimed royalty atau royalti yang tertahan atau belum diklaim, secara publik.
Jingle perusahaan merupakan instrumen promosi, bukan komersial.
Lagu atau musik yang muncul dalam video streaming maupun live streaming di platform digital merupakan objek pengumpulan royalti.
Musisi legendaris Sting dilaporkan telah membayar lebih dari setengah juta pound sterling kepada mantan rekan bandnya di The Police, Andy Summers dan Stewart Copeland.
Pendistribusian royalti dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada periode Januari–April 2025 yang didistribusikan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Persoalan ini mencuat setelah sekitar 60 pencipta lagu melaporkan LMKN ke KPK pada 6 Januari lalu. Mereka menduga adanya ketidakwajaran dalam penahanan dana royalti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved