Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Karya Musisi Jalanan Bisa Dilindungi Haki dan Royalti

Despian Nurhidayat
19/8/2025 22:10
Karya Musisi Jalanan Bisa Dilindungi Haki dan Royalti
Ilustrasi(Antara)

Di tengah gemuruh kendaraan dan langkah kaki yang lalu-lalang, suara gitar dan nyanyian musisi jalanan kini tak lagi sekadar hiburan pinggir jalan. Sebuah gerakan baru yang digagas oleh Kementerian Hukum mulai membuka akses bagi para seniman akar rumput untuk memperoleh hak royalti atas karya cipta mereka, melalui penguatan sistem Hak Kekayaan Intelektual (Haki).

Inisiatif ini menjadi angin segar bagi pelaku seni yang selama ini berkarya di ruang terbuka tanpa perlindungan hukum yang memadai. Dengan dukungan regulasi dan fasilitasi dari pemerintah, musik jalanan mulai diakui sebagai bagian sah dari ekosistem budaya nasional.

Salah satu figur sentral dalam gerakan ini adalah Willy Prakarsa, pencipta lagu sekaligus Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98). Ia aktif mengadvokasi hak-hak musisi jalanan agar karya mereka tidak hanya dinikmati, tetapi juga dihargai secara hukum dan ekonomi.

“Musik rakyat adalah suara hati bangsa. Kini saatnya kita beri ruang, kita lindungi, dan kita apresiasi,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Selasa (19/8).

Gerakan ini bukan sekadar soal perlindungan hukum, tetapi juga tentang membangun ekosistem musik yang adil dan berkelanjutan. Dari panggung trotoar hingga ruang pertunjukan nasional, karya anak negeri kini punya peluang untuk tumbuh dan dihargai.

Dengan semangat kolaborasi lintas sektor, musik Indonesia melangkah menuju masa depan yang lebih berdaulat di mana setiap nada punya nilai, dan setiap seniman punya hak. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya