Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Putar Lagu Indonesia Raya Perlu Izin dan Bayar Royalti? Ini Penjelasan Pemerintah

Fachri Audhia Hafiez
19/8/2025 12:37
Putar Lagu Indonesia Raya Perlu Izin dan Bayar Royalti? Ini Penjelasan Pemerintah
Ilustrasi.(dok.istimewa)

MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons soal status lagu Indonesia Raya bebas royalti atau tidak. Dia menegaskan pemutaran lagu kebangsaan tersebut tidak bakal dikenakan royalti.

"Enggak ada itu (dikenakan royalti)," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/8).

Perlu Izin?

Supratman mengatakan lagu tersebut sudah jadi domain publik. Sehingga, siapapun bisa memutar tanpa harus izin dari penciptanya.

"Semua orang yang bicara tentang itu adalah orang yang tidak baca undang-undang tentang hak cipta. Karena itu sudah public domain, apalagi Indonesia Raya. Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam undang-undang hak cipta," ujar Supratman.

Sebelumnya, polemik ini muncul setelah pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sempat menyatakan lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam konteks pertunjukan komersial tetap harus membayar royalti. Pembayaran dilakukan kepada LMKN. (Fah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya