Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons soal status lagu Indonesia Raya bebas royalti atau tidak. Dia menegaskan pemutaran lagu kebangsaan tersebut tidak bakal dikenakan royalti.
"Enggak ada itu (dikenakan royalti)," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/8).
Supratman mengatakan lagu tersebut sudah jadi domain publik. Sehingga, siapapun bisa memutar tanpa harus izin dari penciptanya.
"Semua orang yang bicara tentang itu adalah orang yang tidak baca undang-undang tentang hak cipta. Karena itu sudah public domain, apalagi Indonesia Raya. Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam undang-undang hak cipta," ujar Supratman.
Sebelumnya, polemik ini muncul setelah pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sempat menyatakan lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam konteks pertunjukan komersial tetap harus membayar royalti. Pembayaran dilakukan kepada LMKN. (Fah/P-3)
Fadli Zon menegaskan bahwa WR Supratman telah berpesan kepada keluarga sebelum meninggal bahwa ia mewariskan lagu Indonesia Raya untuk bangsa Indonesia.
Yovie Widianto menyoroti isu royalti dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode baru yang baru saja diresmikan oleh Kementerian Hukum.
ANGGOTA Komisi VIII DPR Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau lebih dikenal dengan nama Pasha Ungu menilai polemik mengenai royalti lagu sebagai hal yang wajar
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi musisi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo.
POLEMIK pemungutan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menyasar berbagai pelaku usaha seperti restoran dan hotel
Jika tidak memiliki legalitas kegiatan usaha yang sesuai, maka tempat hiburan tersebut dilarang beroperasi.
Dengan mengantongi izin edar BPOM jarang sekali ada penolakan kerja sama dari ritel.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono mengatakan aturan turunan UU KSDAHE memperkuat upaya konservasi lewat wilayah preservasi.
Perpanjangan sampai dengan 2061 harus diberikan sekarang karena faktor investasi tambang underground yang sangat sulit dan membutuhkan waktu panjang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved