Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Tok, MA: Agnez Monica tidak Jadi Bayar Royalti Rp1,5 M ke Ari Bias

Irvan Sihombing
14/8/2025 19:48
Tok, MA: Agnez Monica tidak Jadi Bayar Royalti Rp1,5 M ke Ari Bias
Penyanyi Agnez Monica alias Agnez Mo.(Antara)

MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi musisi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo. Agnez Mo tidak lagi diwajibkan membayar denda Rp1,5 miliar dalam perkara sengketa hak cipta dengan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias terkait lagu bertajuk "Bilang Saja".

Dengan adanya putusan kasasi, vonis pengadilan tingkat pertama menjadi batal. “Iya, kalau putusan di MA-nya sudah begitu, ya, benar berarti enggak jadi bayar," kata Juru Bicara MA Yanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Permohonan kasasi Agnez Mo diregistrasi pada tanggal 4 Juli 2025, lalu diputus pada Senin (11/8) oleh Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha selaku ketua majelis hakim kasasi bersama dua hakim anggota, Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.

“Amar putusan: Kabul,” demikian petikan amar putusan Nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Kamis.

“Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi,” demikian penjelasan status perkara kasasi tersebut.

Sebelumnya, Kamis (30/1), Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo. Majelis hakim menghukum Agnez Mo untuk membayar denda kerugian secara tunai sebesar Rp1.500.000.000 (Rp1,5 miliar) kepada Ari Bias.

Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan Ari Bias, "Bilang Saja", pada tiga konser tanpa seizin pencipta.

Yakni konser tanggal 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya, konser tanggal 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta, dan Konser tanggal 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung. (Ant/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya