Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KOMISI III DPR menilai putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perkara hak cipta yang melibatkan penyanyi Agnes Monica (Agnez Mo) tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dalam putusan tersebut, Agnez Mo dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin dari pencipta lagu, Ari Sapta Hermawan alias Ari Bias.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait polemik kasus tersebut. Rapat itu turut dihadiri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Badan Pengawas (Bawas) Makamah Agung (MA), perwakilan penyanyi Tantri Syalindri Ichlasari atau Tantri Kotak serta ada perwakilan dari Agnez Mo.
"Diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Habiburokhman di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6).
Habiburokhman mengatakan pihaknya meminta Bawas MA untuk menindaklanjuti dugaan itu. Karena Koalisi Advokat Pemantau Peradilan telah melaporkan terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan register Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst itu.
Komisi III DPR juga meminta kepada MA untuk membuat surat edaran atau pedoman terkait panduan untuk penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan ketentuan terkait hak kekayaan intelektual lainnya secara komprehensif. Sehingga, tidak ada lagi putusan yang tak mencerminkan keadilan kepastian hukum dan kemanfaatan.
"Serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia," ujar Habiburokhman.
Komisi III juga meminta DJKI Kementerian Hukum dan HAM untuk aktif menyosialisasikan mekanisme perolehan lisensi dan pengelolaan royalti kepada pelaku industri musik. Sosialisasi ini harus mencakup peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta pemahaman terhadap filosofi dan tujuan regulasi hak cipta.
"Sehingga tidak ada lagi sengketa gugatan tentang putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh artis atau pelaku industri musik Indonesia seperti dalam perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst dan menimbulkan ketidakpastian hukum," jelas Habiburokhman. (P-4)
Badan Pengawas MA memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam kasus hak cipta yang melibatkan penyanyi Agnes Mo
Hanya peyanyi Agnez Mo yang terkena kasus terkait Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
VOKALIS band Kotak, Tantri Syalindri Ichlasari, mengungkapkan keresahan banyak penyanyi di Indonesia terkait masalah royalti lagu setelah kasus hukum yang melibatkan Agnez Mo dan Ari Bias.
Komposer dan pencipta lagu ternama, Ari Bias, mengungkapkan kekecewaannya setelah selama 20 tahun tidak mendapatkan royalti atas lagu-lagu hits ciptaannya.
PENYANYI kondang Agnez Mo yang kini menetap dan merintis karir di Amerika Serikat mengisyaratkan akan mengajukan kasasi seusai kalah dalam gugatan yang dilayangkan pecipta lagu, Ari Bias.
KISRUH royalti dan hak cipta antara penyanyi dan pencipta lagu belakangan terus memanas. Candra Darusman Sayangkan tak Ada Mediasi
Ke-29 musisi dalam permohonan ini meminta agar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved