Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Komisi III DPR: Putusan Hakim Terkait Kasus Agnes Mo Diduga Tak Sesuai UU

Fachri Audhia Hafiez
20/6/2025 18:35
Komisi III DPR: Putusan Hakim Terkait Kasus Agnes Mo Diduga Tak Sesuai UU
Rapat dengar pendapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait polemik UU Hak Cipta, Jumat (20/6/2025)(Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez )

KOMISI III DPR menilai putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perkara hak cipta yang melibatkan penyanyi Agnes Monica (Agnez Mo) tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dalam putusan tersebut, Agnez Mo dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin dari pencipta lagu, Ari Sapta Hermawan alias Ari Bias.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait polemik kasus tersebut. Rapat itu turut dihadiri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Badan Pengawas (Bawas) Makamah Agung (MA), perwakilan penyanyi Tantri Syalindri Ichlasari atau Tantri Kotak serta ada perwakilan dari Agnez Mo.

"Diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Habiburokhman di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6).

Habiburokhman mengatakan pihaknya meminta Bawas MA untuk menindaklanjuti dugaan itu. Karena Koalisi Advokat Pemantau Peradilan telah melaporkan terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan register Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst itu.

Komisi III DPR juga meminta kepada MA untuk membuat surat edaran atau pedoman terkait panduan untuk penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan ketentuan terkait hak kekayaan intelektual lainnya secara komprehensif. Sehingga, tidak ada lagi putusan yang tak mencerminkan keadilan kepastian hukum dan kemanfaatan.

"Serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia," ujar Habiburokhman.

Komisi III juga meminta DJKI Kementerian Hukum dan HAM untuk aktif menyosialisasikan mekanisme perolehan lisensi dan pengelolaan royalti kepada pelaku industri musik. Sosialisasi ini harus mencakup peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta pemahaman terhadap filosofi dan tujuan regulasi hak cipta.

"Sehingga tidak ada lagi sengketa gugatan tentang putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh artis atau pelaku industri musik Indonesia seperti dalam perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst dan menimbulkan ketidakpastian hukum," jelas Habiburokhman. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya