Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung Jawa Barat (Jabar) akan segera menentukan sikap terkait kewajiban restoran, hotel yang diwajibkan membayar royalti pemutaran lagu kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan Kamis (14/8) menyatakan, selama ini restoran, kafe dan hotel memberikan pemasukan ke pemkot melalui pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga, pemkot pun akan segera menentukan sikap untuk polemik ini.
“Pemkot akan menentukan legal standing terlebih dahulu untuk menyatakan sikap apakah nantinya menerima, menolak atau berkompromi,” ungkapnya.
Menurut Farhan, saat ini legal standingnya belum ketemu, karena para pemilik kafe, pemilik hotel, ada yang sudah kena surat tagihan. Ada yang sudah kena somasi, ada yang sudah bayar dan ada yang berhasil menghindar. Tetapi pada saat bersamaan, pihaknya perlu menghargai hukum tersebut. Sebetulnya, pembayaran royalti itu akan memberikan penghargaan lebih kepada para penulis atau pencipta lagu.
“Sedangkan para penulis lagu juga rata-rata datang dari kota Bandung, jadi yang pertama kita legal standing-nya dulu. Setelah legal standing baru kita akan bicara pernyataan sikap bersama Kota Bandung,” tuturnya.
Farhan juga akan melakukan negosiasi dengan LMKN apakah memungkinkan jika lagu-lagu yang berasal dari artis Kota Bandung sendiri digratiskan untuk diputar di hotel, restoran dan kafe. “Intinya saat ini saya belum bisa komentar karena saya belum tahu sistem perhitungan LMKN itu apa. Nanti kita pelajari sistem perhitungannya,” terangnya.
Farhan mencontohkan terkait adanya sejumlah penyanyi yang mengizinkan lagunya diputar atau dinyanyikan tanpa harus membayar royalti ke LMKN. “Saya juga enggak tahu apakah Ari Lasso ataupun Tompi bilang, 'Lagu gue pakai aja, enggak usah bayar', ya tapi kan kalau kita bikin playlist lagunya tidak cuma ada lagunya Tompi dan Ari Lasso,” imbuhnya.
Sementara itu ketua perhimpunan Hotel dan restoran (PHRI) Jabar Dodi Ahmad Sofiandi, menilai polemik soal kewajiban pembayaran royalty hak cipta musik bagi hotel dan restoran sebaiknya diselesaikan dulu sebelum penagihan dilakukan. Banyak pihak yang meminta pemerintah segera melakukan review terhadap undang-undang yang mengatur hak-hak musik.
“Sebelum aturan tersebut diperbaiki, pelaku usaha yang belum memiliki lisensi sebaiknya tidak dulu diminta membayar. Kalau review undang-undang sama pemerintah sudah selesai, baru ada keputusan soal harga dan lain-lain. Kan nanti pemerintah akan memanggil pengusaha, asosiasi, untuk menerima masukan. Kalau sudah ada keputusan, baru kita berbayar. Sekarang kan masih polemik,” tandasnya.
Meski begitu, Dodi menegaskan, bagi hotel dan restoran yang sudah memiliki lisensi resmi, kewajiban pembayaran tetap berlaku. Banyak pelaku usaha yang berharap mekanisme pembayaran royalti bisa menggunakan platform digital agar biaya lebih murah, jumlah pembayar lebih banyak, dan manfaatnya lebih jelas.
Saat ditanya soal data hotel di Kota Bandung yang sudah menerima tagihan, Dodi mengaku belum memiliki data pasti. Ia hanya mengetahui ada hotel yang sudah membayar karena memang memiliki lisensi. Kalau mau aman, hotel dan restoran yang belum punya lisensi jangan dulu memutar lagu. Nunggu review undang-undang beres dulu, biar tidak kena masalah hukum. (AN/M-3)
“Wahai camat-camat, pastikan bikin nobar di semua kecamatan. Sehingga untuk bobotoh yang tidak kebagian tiket, tidak usah maksa datang ke GBLA. Nonton di wilayah kecamatan masing-masing,”
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, nilai toleransi dan kerukunan antarumat beragama akan selalu menjadi perekat utama kehidupan masyarakat Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menilai, Satuan Pengamanan (Satpam) memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pendopo Kota Bandung, Jawa Barat, terasa berbeda pada malam pembuka Rangkaian Doa Membangun Harmoni Bandung Utama. Lantunan doa, shalawat, dan ayat suci Alquran mengalir khidmat.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan meminta pendampingan dan pengawasan hukum dari Kejari Kota Bandung dalam pelaksanaan penggunaan APBN untuk pakan satwa di Kebun Binatang Bandung.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengajak kepada seluruh masyarakat agar menjadikan momentum perayaan Hari Natal 2025 menjadi momen penguat kebersamaan lintas iman.
WALI Kota Bandung Muhammad Farhan menyerahkan kepada pemerintah pusat terkait mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada).
WALI Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan pihaknya telah berkomunikasi dengan DPW Partai NasDem Kota Bandung usai ditetapkannya kader Partai NasDem, Rendiana Awangga, sebagai tersangka.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait penetapan tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Rendiana Awangga.
Jenazah Muhammad Farhan, korban kerusuhan Agustus 2025 di Kwitang, Jakarta Pusat, dimakamkan di TPU Budi Dharma, Jakarta Utara, setelah teridentifikasi tim forensik RS Polri.
CAHAYA lembut lampu ballroom Hotel Papandayan sore itu memantul di wajah para tamu yang duduk berjejer rapi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved