Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

PN Sleman Nyatakan tak Berwenang Adili Kasus Ijazah Jokowi

Agus Utantoro
05/8/2025 19:39
PN Sleman Nyatakan tak Berwenang Adili Kasus Ijazah Jokowi
Layar menampilkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat konferensi pers tentang hasil penyelidikan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana terkait ijazah Joko Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).(Antara)

PENGADILAN Negeri Sleman dalam putusan selanya menyatakan tidak berwenang mengadili sengketa informasi terkait dengan Gugatan ijazah Joko Widodo.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim PN Sleman yang dipimpin Cahyono SH melalui e-court, file putusan sela tersebut dikirim ke masing-masing pihak, Selasa (5/8) siang.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga menegaskan, gugatan yang diajukan oleh Komardin, warga Makassar tersebut dengan pihak tergugat adalah Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sainstek cq. Rektor, Wakil Rektor I-IV, Dekan dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan serta mantan dosen Fakultas Kehutanan, Kasmujo.

Majelis Hakim menyebut, gugatan yang diajukan Komardin merasa terpanggil secara moral untuk membuktikan keaslian ijazah dan skripsi Joko Widodo yang diterbikan Universitas Gadjah Mada. Penggugat juga menyatakan, para tergugat diduga bersepakat untuk tidak memberikan informasi tentang palsu atau tidaknya ijazah dan skripsi  Joko Widodo-Presiden ke-7 Republik Indonesia.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Wakil Ketua PN Sleman/Humas PN Sleman Agung Nugroho menjelaskan, dalam gugatannya, Komardin juga menyatakan jika para tergugat melanggar Undang Undang nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dalam gugatannya Komardin juga menegaskan akibat tidak terbukanya informasi, nilai rupiah terhadap US dolar jatuh dari Rp15.500 per dolar menjadi Rp16.841 per dolar. Akibatnya merugikan Rp69,073 triliun.
Komardin juga meminta agar para tergugat I-VII membayar kerugian materiel sebesar Rp69,073 triliun serta kerugian immateriel sebesar Rp1.000 triliun. Sedangkan tergugat VIII, Kasmujo dituntut untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp10 miliar.

Sementara Kuasa Hukum para tergugat, Ariyanto menjelaskan, dalam eksepsinya menyatakan menolak seluruh dalil dan dalih serta permhonan penggugat.Tergugat juga menyatakan bahwa perkara tersebut adalah terkait sengketa informasi publik dan tidak murni dari satu perbuatan melawan hukum. Permasalahan itu menurut Ariyanto menjadi kewenangan KIP bukan menjadi kewenangan pengadilan negeri untuk mengadili.

Ariyanto juga menyatakan, penggugat, Komardin, tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan. 

"Kualitas sebagai pemerhati hukum dan terpanggil secara moral tidak memberikan legal standing kepada Komardin untuk mengajukan gugatan," katanya.

Tergugat juga menyatakan, gugatan kabur atau obscure libel. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan menerima eksepsi yang diajukan para tergugat. 

"Menyatakan PN Sleman tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan dengan nomor register 106/Pdt.G/2025/PN Smn. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang ditaksir berjumlah Rp531.000," kata Majelis Hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Ariyanto mengapresiasi putusan tersebut. 

"Putusan itu secara normatif dapat kami terima dimana hakim melihat permasalahan dalam kasus ini berkait dengan keterbukaan informasi. Artinya, terkait sikap UGM untuk membuka ijazah," kata Ariyanto, Selasa (5/8).

Menanggapi adanya upaya banding dari penggugat, Ariyanto mengatakan hal itu menjadi hak penggugat. "Tapi jelas kalau ini sengketanya terkait dengan putusan kompetensi absolut, sebenarnya sudah selesai untuk pengadilan umum. Ranahnya ada di PTUN atau KIP," katanya.

Ia menegaskan, walaupun titel gugatan terkait perbuatan melawan hukum, namun hakim melihat substansi perkara ini lebih mengarah ke hukum administrasi. Menurutnya, permohonan membuka ijazah yang diajukan pihak Komardin ke Pengelola Informasi dan Dokumen UGM juga tidak tepat. 

"Mestinya ada tahapannya, namun yang bersangkutan malah meminta langsung sehingga UGM pada waktu itu tidak mau menjawab. Jika mekanisne itu ditempuh maka akan kita jawab permohonan tersebut," ujarnya. (AU/E-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya