Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
SIDANG gugatan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo atau Jokowi menggunakan e-court sehingga tidak diperlukan kehadiran para pihak secara fisik untuk melampirkan jawaban selama persidangan.
"Jawaban dari pihak tergugat disampaikan melalui elektronik," kata Wakil Ketua Pengadilan Negei Sleman, Agung Nugroho, hari Selasa di PN Sleman.
Menurut Agung, dalam tahapan ini kedua belah pihak yakni penggugat dan tergugat menyampaikan materi secara elektronik. Majelis hakim akan memeriksa dan mengadili. Kedua belah pihak yang bersengketa, katanya, hanya akan bertemu secara fisik dalam persidangan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Selebihnya hingga putusan pengadilan kembali akan menggunakan cara elektronik," katanya.
Sementara Penasihat Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Ariyanto, kepada Media Indonesia di Yogyakarta menjelaskan pihaknya telah mengirimkan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh penggugat, Komardin.
Menurut Ariyanto, Komardin dinilai tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan terkait penerbitan ijazah Jokowi.
Ariyanto mendalilkan, penggugat tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak dirugikan secara langsung terkait ijazah Jokowi.
Lebih lanjut Ariyanto juga menjelaskan dokumen yang dijadikan perkara oleh pengguat menyangkut informasi publik.
"Dokumen akademik baik itu ijazah, skripsi, Kartu Rencana Studi atau KRS dan lainnya merupakan data yang dilindungi bukan informasi yang wajib dibuka publik kecuali ada izin dari pemilik data," katanya.
Menurut dia objek gugatannya yakni permintaan dokumen akademik milik seseorang sehingga itu tergolong sengketa administrasi.
Tim Penasihat Hukum Universitas Gadjah Mada juga menegaskan, gugatan yang diajukan ini obscure atau kabur karena penggugat telah mencampuradukkan antara perbuatan melawah hukum dengan sengketa informasi. (H-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved