Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Sistem e-Court Mahkamah Agung (MA) dilaporkan mengalami gangguan serius sejak pukul 15.30 WIB, Jumat (7/11). Ketika pengguna mencoba mengakses situs, layar hanya menampilkan pesan HTTP Error 500 – Internal Server Error, yang menunjukkan adanya kerusakan pada server internal MA.
Akibatnya, para pencari keadilan di berbagai daerah tidakdapat mendaftarkan perkara baru, mengajukan upaya hukum, maupun mengunggah dokumen seperti memori banding dan memori kasasi. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
“Klien kami sudah berulang kali mencoba mengunggahberkas memori banding, tetapi sistem e-Court menolak danhanya menampilkan pesan error. Ini bukan gangguan ringan,melainkan kegagalan sistem yang berdampak langsung pada hak warga negara untuk mengakses peradilan,” ujar Direktur Pusat Studi dan AdvokasiHukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam), MuhamadZainal Arifin, dalam keterangan resminya, Jumat (7/11).
Menurut Zainal, gangguan ini menunjukkan lemahnya tata kelola teknologi informasi di lembaga peradilan. e-Court, yang selama ini menjadi simbol modernisasi peradilan, justru berulang kali mengalami down dan tidak dapat diakses publik.
“Gangguan seperti ini bukan yang pertama. Situs e-Court sudah beberapa kali bermasalah dalam dua tahun terakhir. Karena itu, Panitera Mahkamah Agung harus bertanggungjawab penuh atas kegagalan sistem ini,” tegasnya.
Zainal juga meminta Mahkamah Agung segera melakukanaudit menyeluruh terhadap sistem e-Court, termasukmemeriksa log server dan aktivitas administrator.
“Kita tidakbisa menutup mata terhadap potensi sabotase, baik dari pihakdalam maupun luar. Jika ada unsur kelalaian atau kesengajaan,publik berhak mengetahui. Mahkamah Agung perlu segeramelakukan audit menyeluruh terhadap sistem e-Court, termasuk memeriksa log server dan aktivitas administrator,” ujarnya.
Zainal menambahkan, gangguan seperti ini tidak hanyabersifat teknis, tetapi juga berimplikasi hukum dan konstitusional. Ketika akses terhadap sistem peradilan terhenti, maka asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjadi terhambat.
“Keadilan digital hanya bermakna jika sistemnya andal dan transparan. MA wajib menjamin keberlanjutan sistem elektroniknya dengan membangun mekanisme pemulihan dan keamanan siber yang kuat,” ujarnya.
Pustaka Alam mendesak MA untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai penyebabgangguan, langkah perbaikan, serta jaminan agar tidakterulang kembali.
“Keterbukaan adalah bentuk tanggung jawab publik lembaga peradilan. Jangan sampai hak pencari keadilan terganggu karena lemahnya sistem e-court,” pungkas Zainal. (H-2)
Yanto menegaskan bahwa reformulasi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak seiring dengan tantangan implementasi hukum acara pidana di era demokrasi dan perlindungan HAM.
SIDANG gugatan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo atau Jokowi menggunakan e-court sehingga tidak diperlukan kehadiran para pihak secara fisik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved