Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pengamat: Negara Gagal Beri Jaminan Keamanan untuk Hakim

Devi Harahap
07/11/2025 15:30
Pengamat: Negara Gagal Beri Jaminan Keamanan untuk Hakim
Ilustrasi(Dok.MI)

Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) bersama Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) yang terdiri dari beberapa koalisi sipil, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat perlindungan terhadap hakim pasca kebakaran rumah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu. 

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyebut negara gagal memberikan jaminan nyata atas keamanan hakim, meski kewajiban tersebut telah diatur dalam hukum nasional maupun prinsip-prinsip internasional mengenai independensi peradilan.

“Jaminan keamanan bagi hakim di Indonesia selama ini hanya sebatas omon-omon. Walaupun sudah dimandatkan agar negara menjamin keamanan hakim, nyatanya berbagai ancaman dan serangan terhadap hakim terus terjadi,” ujar Isnur dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (7/11).

Menurutnya, hasil survei yang dilakukan LeIP terhadap 120 satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia menunjukkan 59% hakim pernah mengalami ancaman keamanan, sementara 38,5% menghadapi bahaya nyata terhadap keselamatannya.

“Angka ini tentu merupakan jumlah yang cukup tinggi dan pada akhirnya berdampak pada kondisi hakim dalam memutus perkara. Padahal, keamanan dan perlindungan bagi hakim merupakan bagian yang tidak kalah penting dalam mewujudkan independensi hakim dalam menangani perkara, khususnya perkara yang melibatkan penguasa,” tegasnya.

Isnur menilai lemahnya perlindungan terhadap hakim mencerminkan pasifnya dua lembaga yang memiliki mandat untuk menjamin keamanan peradilan, yakni Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

“Selama ini, MA maupun KY bersifat pasif, yakni hanya menerima keluhan dan melakukan kajian terkait kasus-kasus yang mengancam keamanan hakim di luar ruang sidang, yang mana hal tersebut pada dasarnya juga bisa dilakukan oleh organisasi-organisasi masyarakat sipil,” katanya.

Padahal, lanjut Isnur, MA sudah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 5 Tahun 2020, yang diubah menjadi Perma No. 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Namun, aturan itu belum menyentuh aspek perlindungan terhadap hakim di luar ruang sidang.

“Keamanan hakim menjadi salah satu faktor penting keamanan ruang sidang. Sayangnya, pengaturan keamanan hakim sebagaimana tergambar dalam Perma ini belum mencakup perlindungan keamanan hakim di luar ruang sidang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Isnur juga menuntut agar Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen nyata dalam menjamin keamanan para hakim melalui dukungan sumber daya negara dan penguatan regulasi.

“Presiden Prabowo perlu menyediakan sumber daya dan kewenangan negara untuk menjamin keamanan hakim, termasuk melalui pembahasan RUU Jabatan Hakim yang dapat memperkuat independensi peradilan,” jelasnya.

Selain itu, Isnur menegaskan pentingnya peran Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dalam memastikan adanya perlindungan sistematis bagi hakim, baik saat bertugas di ruang sidang maupun di luar lingkungan peradilan. (Dev/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik