Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Pakar Hukum: Anggaran Elemen Kunci Independensi Peradilan

Rahmatul Fajri
29/1/2026 21:08
Pakar Hukum: Anggaran Elemen Kunci Independensi Peradilan
PAKAR Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid.(Dok. Pribadi)

PAKAR Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menegaskan kemerdekaan kekuasaan kehakiman di Indonesia saat ini terancam menjadi sekadar slogan normatif. Hal ini disebabkan oleh absennya kemandirian anggaran yang membuat lembaga peradilan masih bergantung pada keputusan pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan Fahri saat memberikan keterangan ahli dalam sidang pengujian undang-undang Perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/1/2026).

"Kemerdekaan kekuasaan kehakiman (judicial independence) bukanlah konsep tunggal, melainkan ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama: kemandirian hakim, kemandirian institusional, dan kemandirian anggaran. Jika pilar anggaran rapuh, maka jaminan konstitusional peradilan yang merdeka akan kehilangan basis materielnya," kata Fahri.

Fahri menyoroti praktik penganggaran Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan. 

"Barang siapa yang menguasai anggaran, maka dialah yang sesungguhnya menguasai kekuasaan. Bagaimana mungkin lembaga peradilan memutus sengketa di mana pemerintah menjadi salah satu pihak, sementara mereka harus menegosiasikan anggaran operasionalnya kepada pemerintah?" ujarnya.

Dalam kesaksiannya, Fahri menyebut komponen kritis dalam kemandirian anggaran di Indonesia masih hilang. Tidak ada jaminan konstitusional eksplisit yang melindungi anggaran peradilan dari modifikasi sepihak oleh eksekutif, serta tidak adanya mekanisme penyampaian anggaran langsung ke DPR.

Ia juga mengkritik Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Perbendaharaan Negara yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengesahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Menurutnya, kewenangan ini menciptakan relasi yang tidak seimbang antar cabang kekuasaan.

"Frasa 'mata anggaran tersendiri' dalam UU MA dan UU MK saat ini mengalami degradasi makna. Hanya dipahami sebagai aspek administratif atau nomor rekening dalam APBN, sementara kedaulatan atas isinya tetap di bawah kendali penuh kementerian di bawah presiden," kata Fahri.

Sebagai solusi, Fahri membandingkan mekanisme penganggaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dinilai lebih mandiri karena diajukan langsung kepada DPR. Ia mendorong MK untuk memberikan tafsir bersyarat (conditionally constitutional) terhadap norma yang diuji.

Fahri meminta agar kewenangan eksekutif dalam pengelolaan anggaran yudikatif dibatasi hanya pada fungsi teknis manajemen kas, bukan pada intervensi substansi atau operasional.

"Tanpa kemandirian anggaran yang otonom, atribut 'merdeka' dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 hanyalah menjadi janji kosong yang kehilangan daya fungsionalnya," pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya