Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menegaskan kemerdekaan kekuasaan kehakiman di Indonesia saat ini terancam menjadi sekadar slogan normatif. Hal ini disebabkan oleh absennya kemandirian anggaran yang membuat lembaga peradilan masih bergantung pada keputusan pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Fahri saat memberikan keterangan ahli dalam sidang pengujian undang-undang Perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/1/2026).
"Kemerdekaan kekuasaan kehakiman (judicial independence) bukanlah konsep tunggal, melainkan ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama: kemandirian hakim, kemandirian institusional, dan kemandirian anggaran. Jika pilar anggaran rapuh, maka jaminan konstitusional peradilan yang merdeka akan kehilangan basis materielnya," kata Fahri.
Fahri menyoroti praktik penganggaran Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
"Barang siapa yang menguasai anggaran, maka dialah yang sesungguhnya menguasai kekuasaan. Bagaimana mungkin lembaga peradilan memutus sengketa di mana pemerintah menjadi salah satu pihak, sementara mereka harus menegosiasikan anggaran operasionalnya kepada pemerintah?" ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Fahri menyebut komponen kritis dalam kemandirian anggaran di Indonesia masih hilang. Tidak ada jaminan konstitusional eksplisit yang melindungi anggaran peradilan dari modifikasi sepihak oleh eksekutif, serta tidak adanya mekanisme penyampaian anggaran langsung ke DPR.
Ia juga mengkritik Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Perbendaharaan Negara yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengesahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Menurutnya, kewenangan ini menciptakan relasi yang tidak seimbang antar cabang kekuasaan.
"Frasa 'mata anggaran tersendiri' dalam UU MA dan UU MK saat ini mengalami degradasi makna. Hanya dipahami sebagai aspek administratif atau nomor rekening dalam APBN, sementara kedaulatan atas isinya tetap di bawah kendali penuh kementerian di bawah presiden," kata Fahri.
Sebagai solusi, Fahri membandingkan mekanisme penganggaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dinilai lebih mandiri karena diajukan langsung kepada DPR. Ia mendorong MK untuk memberikan tafsir bersyarat (conditionally constitutional) terhadap norma yang diuji.
Fahri meminta agar kewenangan eksekutif dalam pengelolaan anggaran yudikatif dibatasi hanya pada fungsi teknis manajemen kas, bukan pada intervensi substansi atau operasional.
"Tanpa kemandirian anggaran yang otonom, atribut 'merdeka' dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 hanyalah menjadi janji kosong yang kehilangan daya fungsionalnya," pungkasnya. (H-3)
Tanpa pilihan rakyat, kader partai tidak akan bisa terpilih menjadi anggota DPR. Namun setelah terpilih, justru partai politik memiliki kendali penuh melalui mekanisme recall.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan upacara pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Secara desain kelembagaan, konstitusi memang memberikan mandat kepada tiga lembaga negara, yakni Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung untuk mengisi jabatan hakim MK.
Para punggawa MK seharusnya diisi oleh negarawan yang memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman praktik hukum yang mengakar.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved