Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menegaskan kemerdekaan kekuasaan kehakiman di Indonesia saat ini terancam menjadi sekadar slogan normatif. Hal ini disebabkan oleh absennya kemandirian anggaran yang membuat lembaga peradilan masih bergantung pada keputusan pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Fahri saat memberikan keterangan ahli dalam sidang pengujian undang-undang Perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/1/2026).
"Kemerdekaan kekuasaan kehakiman (judicial independence) bukanlah konsep tunggal, melainkan ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama: kemandirian hakim, kemandirian institusional, dan kemandirian anggaran. Jika pilar anggaran rapuh, maka jaminan konstitusional peradilan yang merdeka akan kehilangan basis materielnya," kata Fahri.
Fahri menyoroti praktik penganggaran Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
"Barang siapa yang menguasai anggaran, maka dialah yang sesungguhnya menguasai kekuasaan. Bagaimana mungkin lembaga peradilan memutus sengketa di mana pemerintah menjadi salah satu pihak, sementara mereka harus menegosiasikan anggaran operasionalnya kepada pemerintah?" ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Fahri menyebut komponen kritis dalam kemandirian anggaran di Indonesia masih hilang. Tidak ada jaminan konstitusional eksplisit yang melindungi anggaran peradilan dari modifikasi sepihak oleh eksekutif, serta tidak adanya mekanisme penyampaian anggaran langsung ke DPR.
Ia juga mengkritik Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Perbendaharaan Negara yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengesahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Menurutnya, kewenangan ini menciptakan relasi yang tidak seimbang antar cabang kekuasaan.
"Frasa 'mata anggaran tersendiri' dalam UU MA dan UU MK saat ini mengalami degradasi makna. Hanya dipahami sebagai aspek administratif atau nomor rekening dalam APBN, sementara kedaulatan atas isinya tetap di bawah kendali penuh kementerian di bawah presiden," kata Fahri.
Sebagai solusi, Fahri membandingkan mekanisme penganggaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dinilai lebih mandiri karena diajukan langsung kepada DPR. Ia mendorong MK untuk memberikan tafsir bersyarat (conditionally constitutional) terhadap norma yang diuji.
Fahri meminta agar kewenangan eksekutif dalam pengelolaan anggaran yudikatif dibatasi hanya pada fungsi teknis manajemen kas, bukan pada intervensi substansi atau operasional.
"Tanpa kemandirian anggaran yang otonom, atribut 'merdeka' dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 hanyalah menjadi janji kosong yang kehilangan daya fungsionalnya," pungkasnya. (H-3)
Kuasa hukum Prof Laksanto Utomo, mengatakan keterangan para pihak terkait diharapkan dapat membantu MK melihat lebih konkret bagaimana program MBG dijalankan dan manfaat bagi masyarakat
Revisi pasal terkait masa jabatan Kapolri sudah sangat mendesak demi memberikan kepastian hukum dan profesionalisme.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan catatan terkait masa jabatan Kapolri yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Reformasi pemilu tidak boleh direduksi menjadi sekadar perdebatan teknis, seperti ambang batas parlemen atau sistem pemilihan.
Kuasa hukum Prof Laksanto Utomo, mengatakan keterangan para pihak terkait diharapkan dapat membantu MK melihat lebih konkret bagaimana program MBG dijalankan dan manfaat bagi masyarakat
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak melengkapi alat bukti dan tidak hadir dalam sidang perbaikan permohonan.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved