Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

UU ASN soal PPPK Digugat ke MK, Pemohon Persoalkan Status Kerja Tak Pasti

Devi Harahap
01/4/2026 15:54
UU ASN soal PPPK Digugat ke MK, Pemohon Persoalkan Status Kerja Tak Pasti
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Aceh.(Dok. Antara)

UNDANG-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja dan diskriminasi dibandingkan pegawai negeri sipil (PNS).

Permohonan uji materi ini diajukan dalam perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026 oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) yang diwakili Yumnawati dan Supriaman, serta seorang dosen PPPK, Rizalul Akram.

Kuasa hukum pemohon, Abdul Basit, menyampaikan bahwa terdapat penambahan pihak pemohon dalam permohonan tersebut.

“Ada tambahan (pemohon, red.) perseorangan, Yang Mulia,” ujar Abdul Basit dalam sidang perbaikan permohonan di MK, Rabu (1/4).

Adapun yang digugat adalah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yakni Pasal 34 ayat (1) dan (2), serta Pasal 52 ayat (3) huruf c.

Pemohon mempersoalkan frasa “diutamakan” dalam Pasal 34 ayat (1) yang mengatur bahwa jabatan ASN lebih diprioritaskan bagi PNS. Selain itu, frasa “dapat” dan “tertentu” dalam Pasal 34 ayat (2) dinilai membuka ruang pembatasan bagi PPPK untuk mengisi jabatan tertentu.

Tak hanya itu, frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam Pasal 52 ayat (3) huruf c juga digugat karena dianggap memungkinkan pemutusan hubungan kerja PPPK secara otomatis tanpa evaluasi kinerja.

Kuasa hukum lainnya, Muhamad Arfan, menilai ketentuan tersebut berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan kesetaraan.

“Frasa ‘berakhirnya masa perjanjian kerja’ berpotensi dimaknai sebagai penghentian hubungan kerja secara otomatis tanpa mekanisme evaluasi kinerja yang objektif dan transparan,” ujarnya.

Menurut pemohon, ketentuan tersebut membuat masa depan PPPK menjadi tidak pasti karena keberlanjutan kerja sepenuhnya bergantung pada perpanjangan kontrak yang tidak dijamin.

Akibatnya, PPPK tidak memiliki kepastian dalam perencanaan karier maupun kehidupan profesional sebagai aparatur negara.

“Keberlanjutan hubungan kerja PPPK sepenuhnya bergantung pada perpanjangan kontrak yang tidak dijamin secara normatif, sehingga masa depan karier PPPK tidak dapat diprediksi,” kata Arfan.

Pemohon juga menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip sistem merit dalam UU ASN, yang seharusnya menempatkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai dasar utama dalam pengelolaan aparatur negara.

Dalam permohonannya, pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap pasal-pasal tersebut, antara lain agar pengisian jabatan ASN tidak diskriminatif terhadap PPPK serta pemberhentian PPPK harus didasarkan pada evaluasi kinerja yang objektif.

Selain itu, pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional berupa tidak adanya jaminan keberlanjutan kerja, ketidakpastian karier, serta perlakuan yang tidak setara dibandingkan PNS.

“Kerugian tersebut mencakup tidak adanya jaminan keberlanjutan hubungan kerja serta hilangnya kepastian dalam perencanaan karier dan penghidupan yang layak,” ujarnya.

Melalui permohonan ini, pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi PPPK dalam sistem kepegawaian nasional. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya