Headline

Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.

MK Soroti Kerancuan Kewenangan Eksekutif dalam Perubahan Pidana Mati

Devi Harahap
10/3/2026 11:55
MK Soroti Kerancuan Kewenangan Eksekutif dalam Perubahan Pidana Mati
Ilustrasi .(MI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengkritisi konstruksi pengaturan pidana mati dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Para hakim konstitusi menilai adanya potensi tumpang tindih kewenangan antara lembaga yudisial dan eksekutif terkait mekanisme perubahan hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup setelah masa percobaan.

Dominasi Eksekutif dalam Ranah Yudisial
Ketua MK, Suhartoyo, menyoroti usulan pemerintah yang menempatkan Presiden sebagai pihak yang berwenang mengubah status pidana mati berdasarkan pertimbangan Ketua Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, hal ini berisiko mencampuradukkan wilayah hukum dengan wilayah politik.

“Dalam perspektif ini, mana yang sebenarnya berwenang mengubah pidana mati menjadi pidana seumur hidup? Karena ini masih merupakan satu kesatuan amar putusan yang berkaitan dengan masa percobaan,” kata Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Senin (9/3).

Suhartoyo menegaskan bahwa masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan. Oleh karena itu, secara konstitusional, kendali atas perubahan hukuman tersebut seharusnya tetap berada di tangan lembaga peradilan.

“Seharusnya wilayah yudisial yang utama terlebih dahulu, karena ini masih dalam konteks satu tarikan amar putusan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia memperingatkan agar pengaturan ini tidak memberikan kesan bahwa kekuasaan eksekutif melampaui proses hukum yang telah inkrah.

“Ada ruang kewenangan presiden yang kemudian bisa masuk di situ, tetapi jangan sampai terlihat terbalik, seolah wilayah eksekutif lebih dominan daripada proses yudisial,” tegas Suhartoyo.

Dasar Teori Hukum Dipertanyakan
Senada dengan Suhartoyo, Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan landasan filosofis dan teoretis yang digunakan pemerintah dalam merumuskan konsep pidana mati bersyarat tersebut. Ia menilai pemerintah perlu memaparkan pendekatan konseptual yang lebih dalam daripada sekadar alasan sosiologis.

“Ini disebut sebagai konsep jalan tengah dalam perumusan hukum pidana. Tetapi secara konseptual, teori hukum apa yang digunakan untuk membenarkan pendekatan itu?” ujar Saldi.

Saldi menekankan bahwa penyusunan norma pidana tidak boleh hanya berdasar pada penyesuaian kondisi masyarakat, melainkan harus berpijak pada teori hukum yang ajek.

“Selain pandangan bahwa hukum pidana harus menyesuaikan kondisi masyarakat, secara konseptual teori apa yang digunakan dalam penyusunan norma pidana itu? Itu yang perlu dijelaskan,” pungkasnya.

Kejelasan konstruksi ini dinilai krusial untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah terjadinya overlapping kewenangan dalam sistem pemidanaan di Indonesia ke depan. (Dev/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya