Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

KPK Minta Ditjen Imigrasi Perpanjang Pencegahan Eks Menteri Agama Yaqut dan Gus Alex Kasus Kuota Haji

Candra Yuri Nuralam
19/2/2026 20:44
KPK Minta Ditjen Imigrasi Perpanjang Pencegahan Eks Menteri Agama Yaqut dan Gus Alex Kasus Kuota Haji
ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatakan (Imipas) memperpanjang penahanan untuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Upaya paksa itu dipastikan mengikuti kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).

"Kita melihat pada KUHAP yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).

Budi menjelaskan, KUHAP hanya mengizinkan pencegahan ke luar negeri dilakukan kepada tersangka dalam tahapan penyidikan. Sehingga, kini tidak ada lagi saksi yang dicegah ke luar negeri dalam kasus itu.

"Kami ingin memastikan juga agar setiap proses hukum yang dilakukan oleh KPK juga firm sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Budi.

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. (Can/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya