Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji 2024.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu berperan dalam kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wahid, mengapresiasi langkah KPK terkait penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
KPK menetapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji. Simak rangkaian fakta kasus kuota haji berdasarkan keterangan KPK.
Profil dan harta Yaqut Cholil Qoumas, eks Menag yang jadi tersangka KPK kasus korupsi kuota haji. Simak riwayat dan kekayaannya.
Dugaan pungutan liar dalam pengelolaan kuota haji bukan hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berpotensi melibatkan praktik penyamaran dan penempatan dana di luar mekanisme resmi.
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
KPK resmi menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan stafsusnya, Gus Alex, sebagai tersangka korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara capai Rp1 triliun.
KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka setelah memeriksa lebih dari 400 travel terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kemenag.
KPK resmi menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
KPK menyoroti pembagian tambahan kuota haji yang tidak sesuai ketentuan, dengan skema 50:50 menggantikan aturan 92:8.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji setelah gelar perkara.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. I
KPK meminta masyarakat bersabar menantikan pengumuman resmi terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji
KPK juga menyoroti korelasi antara biaya yang dibayarkan jemaah dengan realitas fasilitas yang diterima selama menjalankan ibadah di Arab Saudi.
Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved