Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026. Ia menilai langkah KPK tersebut merupakan bentuk keistimewaan yang mencederai rasa keadilan publik.
Agus mengungkapkan bahwa proses pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang terkesan "diam-diam" ini memicu kecurigaan kuat adanya standar ganda di lembaga antirasuah.
"Fakta bahwa Yaqut tidak terlihat di Rutan KPK, termasuk saat Salat Idulfitri, dan baru belakangan dikonfirmasi sebagai tahanan rumah, memperkuat persepsi publik bahwa proses ini tidak transparan dan sarat privilege," ujar Agus kepada Media Indonesia, Selasa (24/3/2026).
Agus menyoroti pengakuan KPK bahwa perubahan status dilakukan hanya dalam hitungan hari atas permohonan keluarga. Menurutnya, kecepatan dan diskresi seperti ini merupakan anomali yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri.
"Seingat saya, ini belum pernah terjadi dalam sejarah KPK sejak 2003. Keputusan ini mencederai rasa keadilan publik dan membuka ruang dugaan adanya tekanan politik atau negosiasi. Ini menegaskan KPK gagal menjaga standar integritasnya," tegas Agus.
Agus menilai kebijakan ini menciptakan preseden buruk yang berpotensi merusak konsistensi penegakan hukum. Agus memperingatkan bahwa langkah KPK ini bisa memicu gelombang permintaan serupa dari tersangka korupsi lainnya dengan berbagai alasan di hari besar.
"Hal ini justru menguatkan potensi tuntutan diskriminasi dan membuka ruang bagi tersangka lain untuk menuntut perlakuan yang sama. Ini mengacaukan konsistensi penahanan yang selama ini dianggap 'sakral' dalam pemberantasan korupsi," tambahnya
Selain itu, Agus menilai kebijakan ini dianggap tidak hanya keliru secara prosedural, tetapi juga mempertebal kekhawatiran publik bahwa KPK tidak lagi tegak lurus dalam menjalankan hukum tanpa pandang bulu.
Meskipun per hari ini, Selasa (24/3) KPK telah mengembalikan Yaqut ke Rutan KPK, Agus mendesak adanya evaluasi menyeluruh agar diskresi serupa tidak kembali menjadi lahan negosiasi di masa yang akan datang.
"Langkah ini bukan hanya melemahkan posisi KPK secara institusional, tetapi juga merusak kepercayaan publik yang sudah lama tergerus akibat berbagai kontroversi internal," pungkas Agus.
Adapun, KPK mengalihkan penahanan Yaqut dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3) lalu. Pengalihan penahanan itu atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026.
Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Pada Senin (23/3) kemarin, KPK akhirnya kembali mengembalikan status Yaqut menjadi tahanan Rutan. Sebelum ditahan, Yaqut terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.
Yaqut merupakan tersangka dalam kasus kuota haji. Dia ditetapkan tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kasus pengaturan kuota haji ini terjadi pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.
Praktik permintaan uang fee dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.
Yaqut dan Gus Alex diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut. KPK menyebut ada sejumlah fee yang mengalir pada keduanya. Namun, KPK belum merinci nilai pastinya.
Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar pasal UU Tipikor terkait kerugian negara. Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. (H-3)
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
KPK mencabut tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas dan mengembalikannya ke rutan. Kasus korupsi kuota haji disebut masuk tahap penting.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved