Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang saat ini tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Abdullah menilai ada ketidakjelasan yang harus diklarifikasi kepada publik mengenai alasan di balik proses peralihan tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah, yang kemudian dalam waktu singkat dikembalikan lagi ke Rutan.
"Proses peralihan tahanan rutan ke tahan rumah dan kembali lagi ke tahanan rutan tidak cukup dijelaskan hanya karena ada permintaan dari keluarga," tegas Abdullah saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/3/2024).
Ia menambahkan bahwa KPK harus memaparkan bagaimana mekanisme pengawasan yang dilakukan selama Yaqut berada di kediamannya sebagai tahanan rumah. Abdullah mengingatkan agar langkah-langkah hukum yang diambil KPK tidak hanya sekadar reaksi atas tekanan atau sorotan publik di media sosial.
Menurutnya, penjelasan yang komprehensif sangat diperlukan agar istilah no viral no justice yang berkembang di tengah masyarakat tidak semakin menguat dan merusak citra penegakan hukum di Indonesia.
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 17 Maret 2026 | Keluarga mengajukan permohonan tahanan rumah. |
| 19 Maret 2026 | KPK mengabulkan permohonan; Yaqut menjadi tahanan rumah. |
| 23 Maret 2026 | KPK memproses pengalihan kembali ke tahanan rutan. |
| 24 Maret 2026 | Yaqut tiba di Gedung Merah Putih dan resmi kembali ditahan di rutan. |
Menanggapi polemik tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan alasan teknis di balik pengembalian Yaqut ke sel tahanan negara. Asep menyebutkan bahwa jadwal pemeriksaan menjadi alasan utama kebijakan tersebut.
"Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus korupsi kuota haji ini terus menjadi perhatian publik mengingat dampaknya terhadap pelayanan ibadah bagi masyarakat Indonesia. DPR berharap KPK tetap konsisten dalam menjalankan prosedur hukum tanpa memberikan perlakuan khusus kepada tersangka tertentu guna menjaga marwah penegakan hukum tindak pidana korupsi. (Ant/H-3)
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
KPK menegaskan Yaqut Cholil Qoumas kini ditahan di rutan demi percepatan penyidikan kasus kuota haji dan kepastian hukum.
Yaqut Cholil Qoumas bersyukur bisa Lebaran bersama keluarga saat tahanan rumah. Kini ia kembali ditahan di Rutan KPK terkait kasus kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved