Headline

Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.

Kronologi Kasus Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

Media Indonesia
24/3/2026 16:46
Kronologi Kasus Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(Antara Foto)

KASUS korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memasuki babak baru yang penuh kontroversi. Publik sempat dikejutkan dengan kabar KPK menjadikan Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah tepat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H pada Maret 2026.

Namun, status tersebut tidak bertahan lama. Gelombang kritik masyarakat dan tuntutan rasa keadilan membuat lembaga antirasuah tersebut mengevaluasi keputusannya. Berikut adalah kronologi lengkap perjalanan status hukum Yaqut Cholil Qoumas.

Penetapan Tersangka dan Penahanan Awal

Perkara ini bermula dari penyidikan KPK terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang dimulai sejak Agustus 2025. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.

Upaya perlawanan sempat dilakukan melalui gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Namun, pada 11 Maret 2026, hakim menolak seluruh gugatan tersebut. Sehari berselang, tepatnya 12 Maret 2026, KPK resmi menjebloskan Gus Yaqut ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan pertama.

Mengapa Yaqut Menjadi Tahanan Rumah?

Banyak yang bertanya-tanya mengapa seorang tersangka korupsi bisa mendapatkan status tahanan rumah. Berdasarkan keterangan resmi KPK, pengalihan status ini terjadi pada 19 Maret 2026 malam. Ada beberapa alasan utama di balik keputusan tersebut:

  • Permohonan Keluarga: Pihak keluarga mengajukan surat permohonan pada 17 Maret 2026 agar Yaqut bisa merayakan Lebaran di rumah.
  • Kondisi Kesehatan: Hasil asesmen medis menunjukkan Yaqut menderita Gastroesophageal Reflux Disease (GERD) akut dan asma. Ia bahkan dilaporkan telah menjalani prosedur endoskopi dan kolonoskopi.
  • Dasar Hukum: KPK menggunakan Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai landasan yuridis pengalihan jenis penahanan.
Catatan Redaksi: Pengalihan status ini sempat memicu polemik karena dianggap memberikan keistimewaan kepada mantan pejabat negara di saat tahanan lain tetap berada di sel selama hari raya.

Momen Lebaran dan Penarikan Kembali ke Rutan

Status tahanan rumah ini awalnya tidak dipublikasikan secara terbuka. Informasi ini mencuat setelah pihak keluarga tahanan lain menyebut tidak melihat keberadaan Gus Yaqut di rutan pada 21 Maret 2026. Gus Yaqut sendiri mengaku bersyukur bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarga. "Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya," ujarnya.

Namun, desakan publik memaksa KPK melakukan evaluasi. Pada Senin malam, 23 Maret 2026, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan pencabutan status tahanan rumah tersebut. Pada Selasa pagi, 24 Maret 2026, Yaqut Cholil Qoumas resmi kembali menghuni Rutan KPK untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Tabel Timeline Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Tanggal Peristiwa Hukum
9 Januari 2026 Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji.
11 Maret 2026 Gugatan Praperadilan ditolak PN Jakarta Selatan.
12 Maret 2026 Resmi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
19 Maret 2026 Status dialihkan menjadi Tahanan Rumah (Alasan Kesehatan & Lebaran).
23 Maret 2026 KPK mencabut status tahanan rumah setelah mendapat kritik publik.
24 Maret 2026 Kembali masuk ke sel Rutan KPK untuk pemeriksaan lanjutan.

(H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya