Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memasuki babak baru yang penuh kontroversi. Publik sempat dikejutkan dengan kabar KPK menjadikan Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah tepat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H pada Maret 2026.
Namun, status tersebut tidak bertahan lama. Gelombang kritik masyarakat dan tuntutan rasa keadilan membuat lembaga antirasuah tersebut mengevaluasi keputusannya. Berikut adalah kronologi lengkap perjalanan status hukum Yaqut Cholil Qoumas.
Perkara ini bermula dari penyidikan KPK terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang dimulai sejak Agustus 2025. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
Upaya perlawanan sempat dilakukan melalui gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Namun, pada 11 Maret 2026, hakim menolak seluruh gugatan tersebut. Sehari berselang, tepatnya 12 Maret 2026, KPK resmi menjebloskan Gus Yaqut ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan pertama.
Banyak yang bertanya-tanya mengapa seorang tersangka korupsi bisa mendapatkan status tahanan rumah. Berdasarkan keterangan resmi KPK, pengalihan status ini terjadi pada 19 Maret 2026 malam. Ada beberapa alasan utama di balik keputusan tersebut:
Status tahanan rumah ini awalnya tidak dipublikasikan secara terbuka. Informasi ini mencuat setelah pihak keluarga tahanan lain menyebut tidak melihat keberadaan Gus Yaqut di rutan pada 21 Maret 2026. Gus Yaqut sendiri mengaku bersyukur bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarga. "Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya," ujarnya.
Namun, desakan publik memaksa KPK melakukan evaluasi. Pada Senin malam, 23 Maret 2026, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan pencabutan status tahanan rumah tersebut. Pada Selasa pagi, 24 Maret 2026, Yaqut Cholil Qoumas resmi kembali menghuni Rutan KPK untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
| Tanggal | Peristiwa Hukum |
|---|---|
| 9 Januari 2026 | Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji. |
| 11 Maret 2026 | Gugatan Praperadilan ditolak PN Jakarta Selatan. |
| 12 Maret 2026 | Resmi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. |
| 19 Maret 2026 | Status dialihkan menjadi Tahanan Rumah (Alasan Kesehatan & Lebaran). |
| 23 Maret 2026 | KPK mencabut status tahanan rumah setelah mendapat kritik publik. |
| 24 Maret 2026 | Kembali masuk ke sel Rutan KPK untuk pemeriksaan lanjutan. |
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencabut status tahanan rumah bagi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mendapat apresiasi.
KPK mencabut tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas dan mengembalikannya ke rutan. Kasus korupsi kuota haji disebut masuk tahap penting.
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengidap penyakit gerd akut dan asma. Hal tersebut diketahui dari pemeriksaan kesehatan Yaqut di RS Polri Kramat Jati sebelum kembali ditahan di Rutan KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
KPK mencabut tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas dan mengembalikannya ke rutan. Kasus korupsi kuota haji disebut masuk tahap penting.
KPK menegaskan Yaqut Cholil Qoumas kini ditahan di rutan demi percepatan penyidikan kasus kuota haji dan kepastian hukum.
Yaqut Cholil Qoumas bersyukur bisa Lebaran bersama keluarga saat tahanan rumah. Kini ia kembali ditahan di Rutan KPK terkait kasus kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved