Headline

Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Kembali Dijebloskan ke Rutan

Rahmatul Fajri
24/3/2026 12:51
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Kembali Dijebloskan ke Rutan
Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu(Dok.MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah dan mengembalikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Senin (23/3/2026). Langkah ini mengakhiri masa status tahanan rumah yang sempat memicu polemik di masyarakat.

Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan mengapa proses pemindahan Gus Yaqut membutuhkan waktu dan baru dipindahkan hari ini, Selasa (23/3/2026).

"Prosesnya tidak langsung dari kemarin karena ada prosedur yang harus kami lalui, yaitu asesmen kesehatan. Asesmen dilakukan sejak sore kemarin di RS Polri Kramat Jati karena pertimbangan kedekatan lokasi dan kelengkapan peralatan medis," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026).

Lebih lanjut, Asep membeberkan alasan di balik pengalihan kembali status penahanan Gus Yaqut. Selain untuk mempermudah koordinasi, penyidik telah menjadwalkan agenda penting terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada esok hari.

"Yang pertama karena memang besok (Rabu) sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan. Kedua, besok rencananya kami ada progres terkait dengan penanganan kuota haji ini," ungkap Asep.

Meski enggan merinci detail progres yang dimaksud, Asep mengisyaratkan akan ada pengumuman signifikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan besok. "Ditunggu saja besok ya progresnya, dan tentunya kita akan konpers lagi," imbuhnya.

Diketahui, Gus Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.

Praktik permintaan uang fee dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.

Gus Yaqut ditetapkan tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut. 

Gus Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar pasal UU Tipikor terkait kerugian negara. Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya