Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah dan mengembalikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Senin (23/3/2026). Langkah ini mengakhiri masa status tahanan rumah yang sempat memicu polemik di masyarakat.
Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan mengapa proses pemindahan Gus Yaqut membutuhkan waktu dan baru dipindahkan hari ini, Selasa (23/3/2026).
"Prosesnya tidak langsung dari kemarin karena ada prosedur yang harus kami lalui, yaitu asesmen kesehatan. Asesmen dilakukan sejak sore kemarin di RS Polri Kramat Jati karena pertimbangan kedekatan lokasi dan kelengkapan peralatan medis," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Lebih lanjut, Asep membeberkan alasan di balik pengalihan kembali status penahanan Gus Yaqut. Selain untuk mempermudah koordinasi, penyidik telah menjadwalkan agenda penting terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada esok hari.
"Yang pertama karena memang besok (Rabu) sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan. Kedua, besok rencananya kami ada progres terkait dengan penanganan kuota haji ini," ungkap Asep.
Meski enggan merinci detail progres yang dimaksud, Asep mengisyaratkan akan ada pengumuman signifikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan besok. "Ditunggu saja besok ya progresnya, dan tentunya kita akan konpers lagi," imbuhnya.
Diketahui, Gus Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.
Praktik permintaan uang fee dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.
Gus Yaqut ditetapkan tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut.
Gus Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar pasal UU Tipikor terkait kerugian negara. Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. (Z-2)
KPK menegaskan Yaqut Cholil Qoumas kini ditahan di rutan demi percepatan penyidikan kasus kuota haji dan kepastian hukum.
Yaqut Cholil Qoumas bersyukur bisa Lebaran bersama keluarga saat tahanan rumah. Kini ia kembali ditahan di Rutan KPK terkait kasus kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
PENGACARA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dodi S Abdulkadir buka suara terkait status penahanan kliennya yang dialihkan menjadi tahanan rumah.
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved