Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia menilai keputusan menurunkan status penahanan kepada tersangka korupsi kuota haji tersebut telah mendegradasi marwah KPK dalam menangani kasus kejahatan luar biasa.
Pria yang akrab disapa Castro itu memperingatkan adanya risiko besar di balik pelonggaran status penahanan ini. Menurutnya, status tahanan rumah membuka celah bagi tersangka untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
"KPK harus ingat ini adalah perkara korupsi. Dengan status tahanan rumah, eks Menag berpotensi menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, atau bahkan melarikan diri. Kita tidak pernah tahu," ujar Castro ketika dihubungi, Senin (23/3/2026).
Castro mengatakan selama ini KPK dikenal memiliki standar yang sangat ketat dalam urusan penahanan tersangka korupsi. Namun, pemberian kelonggaran bagi Yaqut dianggap sebagai sinyal bahwa KPK mulai kendur dalam melakukan penegakan hukum.
"KPK selama ini kan dikenal ketat dalam urusan penanganan korupsi. Saya justru heran kenapa sekarang malah kendor, memberikan penurunan status menjadi tahanan rumah. Itu menjadi sesuatu yang disayangkan sebenarnya," tegasnya.
Lebih lanjut, Castro menyoroti aspek ketidakadilan sosial yang ditimbulkan. Jika alasan pengalihan penahanan tidak objektif, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi tersangka korupsi lainnya untuk menuntut perlakuan serupa.
Ia mengingatkan bahwa derajat penanganan tindak pidana korupsi tidak boleh disamakan dengan tindak pidana umum biasa. Sebagai kejahatan luar biasa, penanganan korupsi harus tetap spesifik, ketat, dan tanpa kompromi.
"Ini jadi problem ketidakadilan. Ada semacam situasi Bagaimana mungkin eks Menag diberikan penurunan status tahanan rumah sementara tahanan yang lain tidak diberikan, kendati pun ada yang mengikuti tahanan lain juga boleh melakukan hal serupa. Tapi menurut saya ini jadi preseden buruk," pungkas Castro. (H-4)
PENGACARA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dodi S Abdulkadir buka suara terkait status penahanan kliennya yang dialihkan menjadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved