Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) saat ini menjadi sorotan karena statusnya sudah berubah menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Mantan Menteri Agama tersebut menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Maret 2026.
Namun, hal ini baru terungkap pada 21 Maret 2026. KPK mengkonfirmasi kebenaran status Gus Yaqut. Bahkan KPK mengatakan tahanan lain di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK bisa mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah seperti halnya Gus Yaqut.
Menanggapi hal ini, Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa kebijakan tersebut. Karena dapat mencederai komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.
"Dalam hal ini Dewas KPK atau siapapun yang berwenang segera periksa. Karena mencederai komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas Korupsi," katanya, dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026).
Damar meminta agar Dewas KPK serta seluruh lembaga yang berwenang untuk segera periksa semua penyidik maupun pejabat KPK yang berwenang memberikan izin tesebut. " Periksa semua penyidik maupun pejabat KPK yang berwenang yang memberikan Izin. Ini mencederai komitmen Presiden dalam memberantas korupsi,"ucapnya,
Ia juga menilai keputusan KPK tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam pemberantasan kasus korupsi sekaligus dapat merusak integritas KPK yang telah dibangun selama ini.
Apalagi penetapan ini sangat janggal karena sempat tidak diketahui oleh publik. Menurutnya, KPK seharusnya menjelaskan kepada publik mengenai status dan alasan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.
"Sebab sebagai tersangka dia berpotensi menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi keterangan saksi jika tidak ditahan di Rutan KPK," katanya.
Damar melanjutkan, apa yang dilakukan KPK terhadap Gus Yaqut dalam memberikan status tahanan rumah dapat berdampak pada proses hukum kasus korupsi lainnya yang tengah berjalan di KPK. Menurutnya, bukan tidak mungkin tahanan lain menuntut perlakuan serupa seperti Yaqut.
"Menurut saya ini bisa merusak integritas dan sistem pemberantasan korupsi di KPK. Apalagi publik baru mengetahui hal ini belakangan, ketika ada keluarga tahanan yang menyampaikan ke publik mengenai Gus Yaqut yang tidak berada di tahanan," tuturnya.
Seperti diketahui, KPK mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Status itu diterima Yaqut usai 7 hari ditahan di Rutan KPK.
Perubahan status penahanan dari Yaqut juga tidak disampaikan pertama kali oleh KPK. Keberadaan Yaqut yang menghilang dari Rutan KPK awalnya diungkap oleh istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, usai menjenguk Noel di momen Lebaran pada Sabtu (21/3/2026).
Setelah ramai kesaksian dari istri Noel, KPK baru buka suara menjelaskan keberadaan Yaqut. Pada Sabtu (21/3) malam, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Yaqut saat ini menjadi tahanan rumah.
"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," kata Budi, Sabtu (21/3).
Tak dijelaskan alasan detail permohonan tersebut dikabulkan. KPK hanya menyebut tahanan rumah bagi Yaqut bersifat sementara.
Budi juga menyebut peralihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah bukan karena faktor kesehatan, hal itu diputuskan usai KPK menerima permohonan dari pihak keluarga. KPK lalu mengabulkan permintaan tersebut, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," jelas Budi. (Ant/H-3)
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved