Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji atau mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ray menilai, alasan permintaan keluarga yang melatarbelakangi pengalihan penahanan tersebut merupakan preseden buruk yang menunjukkan merosotnya mentalitas pemberantasan korupsi di internal KPK.
Ray menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan lemahnya visi KPK dalam membedakan kejahatan luar biasa seperti korupsi dengan tindak pidana ringan.
“Kalau visi KPK melihat tahanan kasus korupsi tidak lebih berat dari maling ayam, maka itu sama dengan menyebut kasus korupsi adalah kasus ecek-ecek. Di sini rasa pilu itu menyengat,” ujar Ray melalui keterangan tertulisnya, Minggu (22/3/2026).
Menurut Ray, dasar hukum pengalihan penahanan yang menggunakan Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memang ada. Namun, menjadikannya alasan semata-mata karena permintaan keluarga akan menimbulkan tuntutan serupa dari tahanan lain demi asas keadilan dan kesamaan di mata hukum.
"Jika semata karena permintaan keluarga, hampir dapat dipastikan seluruh tersangka KPK yang ada di rutan juga akan meminta hal yang sama. Demi keadilan, KPK harus memenuhinya. Di sinilah letak pelemahan KPK dari dalam," tegasnya.
Ray juga membandingkan nasib Yaqut dengan para aktivis dan pelaku kejahatan ringan yang hingga saat ini tetap mendekam di rutan dan tidak bisa merayakan Idulfitri bersama keluarga. Ketimpangan perlakuan ini dianggap melukai rasa keadilan masyarakat.
Selain aspek hukum, Ray juga menyoroti potensi pemborosan anggaran akibat status tahanan rumah. Ray menyebut pengawasan ketat terhadap tahanan rumah membutuhkan pengerahan aparat dan biaya yang tidak sedikit dibandingkan penahanan terpusat di rutan.
"Ini adalah pemborosan uang negara. Di tengah semangat efisiensi, berapa banyak aparat yang harus dikerahkan untuk mengawasi aktivitas tahanan rumah? KPK mestinya memikirkan pengeluaran biaya yang tidak perlu ini," lanjut Ray.
Ray mendesak pimpinan KPK untuk membatalkan status tahanan rumah bagi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut jika tidak ada alasan spesifik selain permintaan keluarga. Ia khawatir langkah ini menjadi bumerang yang menghancurkan upaya pemberantasan korupsi secara sistemik.
"Langkah ini memberi sinyal pelemahan. Kami memandang KPK harus membatalkan pengalihan penahanan rumah tersebut guna menjaga marwah lembaga dan memastikan tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum," pungkasnya.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan penahanan Yaqut saat ini berubah menjadi tahanan rumah. Ia menjelaskan peralihan status penahanan Yaqut bukan karena kondisi kesehatan.
"Bukan karena kondisi sakit," kata Budi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Budi mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan usai KPK menerima permohonan dari pihak keluarga. KPK lalu mengabulkan permintaan tersebut, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan.
"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," jelas Budi.
KPK juga menjelaskan perlakuan berbeda yang diterima Yaqut dengan tahanan KPK lainnya seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang penahanannya pernah dibantarkan karena alasan sakit. Budi hanya menyebut tiap penyidikan memiliki strategi penanganan perkara yang berbeda.
"Mengapa beda dengan LE? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," jelas Budi. (H-3)
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved