Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Peringatkan Potensi Penghilangan Barang Bukti

Rahmatul Fajri
22/3/2026 18:02
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Peringatkan Potensi Penghilangan Barang Bukti
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(Antara Foto)

MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. Indonesia Corruption Watch atau ICW menilai langkah tersebut sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menegaskan bahwa status tahanan rumah memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi tersangka dibandingkan penahanan di rutan. Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu pembuktian kasus tersebut.

"Tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah. Ini yang harus diantisipasi," ujar Wana melalui keterangan tertulis, Minggu (22/3).

Wana menjelaskan bahwa selama ini KPK dikenal sangat ketat dalam memberikan izin pengalihan penahanan. Biasanya, kebijakan tersebut hanya diambil karena alasan kesehatan yang sangat krusial. Jika alasan pemindahan Yaqut tidak dibuka secara transparan, ICW menilai hal tersebut sebagai bentuk keistimewaan bagi tersangka korupsi.

"KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) dipindahkan. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia," tambahnya.

Sebelumnya, informasi mengenai keberadaan Yaqut yang menghilang dari Rutan KPK diungkap oleh istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, usai menjengkuk Noel di Rutan KPK pada momen Lebaran, Sabtu (21/3/2026). Silvia mengatakan suaminya dan tahanan KPK lain tidak melihat keberadaan Yaqut di tahanan sejak Kamis (19/3).

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan penahanan Yaqut saat ini berubah menjadi tahanan rumah. Ia menjelaskan peralihan status penahanan Yaqut bukan karena kondisi kesehatan.

"Bukan karena kondisi sakit," kata Budi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026). (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik