Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara.
Budi menjelaskan bahwa keputusan penyidik ini mulai berlaku sejak Kamis (19/3/2026) malam, menyusul adanya permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 tersebut.
"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam kemarin. Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026," ujar Budi melalui keterangan resminya kepada media, Minggu (22/3/2026).
Budi menyatakan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses telaah hukum yang mendalam. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut mengatur mengenai jenis-jenis tempat penahanan serta kewenangan penyidik untuk melakukan pengalihan status penahanan berdasarkan pertimbangan tertentu.
"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," kata Budi.
Meski menjalani tahanan rumah, Budi memastikan bahwa Yaqut tidak lepas dari pemantauan otoritas hukum. Lembaga antirasuah tersebut telah menerjunkan personel untuk melakukan pengamanan dan pengawasan ketat secara terus-menerus.
"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan," tegasnya.
Budi juga menjamin bahwa pengalihan status penahanan ini tidak akan mengganggu jalannya penyidikan. Ia menekankan KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas perkara dugaan korupsi penambahan kuota haji 2024 hingga ke persidangan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. (H-4)
KPK memeriksa Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi bank BJB Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihaknya kemungkinan akan menetapkan tersangka baru.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.
Menurut Tessa, aliran dana bukan cuma terkait proyek pengadaan CCTV. Pekerjaan lainnya kini dipantau oleh penyidik KPK.
Tessa menjelaskan keputusan itu diambil untuk menyelamatkan aset negara yang dikorupsi dalam sekala besar. Terbilang, perkara dari OTT biasanya cuma soal penerimaan suap atau gratifiaksi.
DINAS Perhubungan Kota Bandung tengah dalam sorotan menyusul merebaknya dugaan rasuah pengadaan CCTV di Bandung Smart City.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved