Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

KPK Sebut Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sementara

Rahmatul Fajri
22/3/2026 19:34
KPK Sebut Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sementara
Layar menampilkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Budi Prasetyo(ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/wsj)

JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara.

Budi menjelaskan bahwa keputusan penyidik ini mulai berlaku sejak Kamis (19/3/2026) malam, menyusul adanya permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 tersebut.

"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam kemarin. Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026," ujar Budi melalui keterangan resminya kepada media, Minggu (22/3/2026).

Budi menyatakan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses telaah hukum yang mendalam. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut mengatur mengenai jenis-jenis tempat penahanan serta kewenangan penyidik untuk melakukan pengalihan status penahanan berdasarkan pertimbangan tertentu.

"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," kata Budi.

Meski menjalani tahanan rumah, Budi memastikan bahwa Yaqut tidak lepas dari pemantauan otoritas hukum. Lembaga antirasuah tersebut telah menerjunkan personel untuk melakukan pengamanan dan pengawasan ketat secara terus-menerus.

"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan," tegasnya.

Budi juga menjamin bahwa pengalihan status penahanan ini tidak akan mengganggu jalannya penyidikan. Ia menekankan KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas perkara dugaan korupsi penambahan kuota haji 2024 hingga ke persidangan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik