Beda Sistem Hukum, KPK Upayakan Syarat dari Singapura Buat Pulangkan Tannos

Candra Yuri Nuralam
25/1/2025 11:52
Beda Sistem Hukum, KPK Upayakan Syarat dari Singapura Buat Pulangkan Tannos
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan Singapura untuk pemulangan buronan Paulus Tannos. Syarat itu wajib diberikan karena adanya perbedaan sistem hukum.

“Terlepas sistem hukum yang berbeda antara pemerintah Indonesia dengan Singapura, Pemerintah Indonesia melalui KPK, Kemenkum, Polri dan Kejaksaan Agung, saat ini sedang berupaya memenuhi persyaratan ekstradisi dalam rangka pemulangan buronan tersangka PT (Paulus Tannos),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Metrotvnews.com, Sabtu, (25/1).

Tessa mengatakan, pemenuhan syarat itu butuh bantuan dari sejumlah stakeholder terkait. KPK belum bisa memerinci berkas yang kurang untuk pemulangan tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) itu.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya