Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PAKAR Hukum Internasional sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyampaikan perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura telah berlaku efektif sejak 21 Maret 2024.
“Perjanjian ekstradisi sudah diratifikasi,” kata Hikmahanto kepada Media Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, seseorang yang menjadi subjek ekstradisi tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan jika merasa proses tersebut tidak sah atau melanggar hak asasi manusia.
“Memang demikian prosedurnya. Kalau ada orang yang keberatan dengan ekstradisi, bisa mengajukan ke pengadilan setempat,” tambahnya.
Hal ini disampaikan menyusul pengajuan penangguhan penahanan oleh buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos ke pengadilan di Singapura. Informasi ini diungkapkan oleh Kementerian Hukum RI.
Tannos sebelumnya telah ditahan oleh otoritas Singapura atas permintaan Pemerintah Indonesia. Proses permohonan ekstradisi terhadapnya telah diajukan sejak 20 Februari 2025. Sebagai tindak lanjut, pemerintah Indonesia menyerahkan sejumlah dokumen pendukung ekstradisi kepada otoritas Singapura pada 23 April 2025.
Rangkaian proses hukum terhadap Tannos akan berlanjut dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2025 di Singapura.
Kasus Paulus Tannos menjadi yang pertama dalam penerapan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, yang sebelumnya ditandatangani pada tahun 2022 dan diratifikasi pada 2023.
Tannos sendiri telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Ia akhirnya berhasil diamankan oleh otoritas anti-korupsi Singapura pada pertengahan Januari 2025. (Fer/I-1)
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini, namun tidak dipenuhi.
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
Sebelum Indonesia, Vietnam menjadi ukuran keberhasilan negosiasi dengan pemeritnah Amerika Serikat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bertolak ke Brussel, Belgia, mendampingi Presiden Prabowo Subianto bertemu pimpinan tertinggi Uni Eropa untuk mempercepat IEU-CEPA
Keputusan tarif tersebut telah dirancang jauh sebelum Indonesia secara resmi diterima sebagai anggota penuh BRICS.
Donald Trump pada hari Kamis (10/7) menyatakan rencananya untuk menetapkan tarif menyeluruh sebesar 15% atau 20% untuk sebagian besar negara mitra dagang.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara resmi menaikkan tarif impor terhadap barang dari 22 negara.
INDONESIA tengah berada di bawah ancaman tarif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved