Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Ekstradisi Bisa Digugat, Ini Penjelasan Pakar Hukum Internasional

Ferdian Ananda Majni
03/6/2025 15:12
Ekstradisi Bisa Digugat, Ini Penjelasan Pakar Hukum Internasional
Paulus Tannos (tengah).(MGN )

PAKAR Hukum Internasional sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyampaikan perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura telah berlaku efektif sejak 21 Maret 2024.

“Perjanjian ekstradisi sudah diratifikasi,” kata Hikmahanto kepada Media Indonesia.

Dia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, seseorang yang menjadi subjek ekstradisi tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan jika merasa proses tersebut tidak sah atau melanggar hak asasi manusia.

“Memang demikian prosedurnya. Kalau ada orang yang keberatan dengan ekstradisi, bisa mengajukan ke pengadilan setempat,” tambahnya.

Hal ini disampaikan menyusul pengajuan penangguhan penahanan oleh buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos ke pengadilan di Singapura. Informasi ini diungkapkan oleh Kementerian Hukum RI.

Tannos sebelumnya telah ditahan oleh otoritas Singapura atas permintaan Pemerintah Indonesia. Proses permohonan ekstradisi terhadapnya telah diajukan sejak 20 Februari 2025. Sebagai tindak lanjut, pemerintah Indonesia menyerahkan sejumlah dokumen pendukung ekstradisi kepada otoritas Singapura pada 23 April 2025.

Rangkaian proses hukum terhadap Tannos akan berlanjut dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2025 di Singapura.

Kasus Paulus Tannos menjadi yang pertama dalam penerapan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, yang sebelumnya ditandatangani pada tahun 2022 dan diratifikasi pada 2023.

Tannos sendiri telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Ia akhirnya berhasil diamankan oleh otoritas anti-korupsi Singapura pada pertengahan Januari 2025. (Fer/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya