Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PAKAR Hukum Internasional sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyampaikan perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura telah berlaku efektif sejak 21 Maret 2024.
“Perjanjian ekstradisi sudah diratifikasi,” kata Hikmahanto kepada Media Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, seseorang yang menjadi subjek ekstradisi tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan jika merasa proses tersebut tidak sah atau melanggar hak asasi manusia.
“Memang demikian prosedurnya. Kalau ada orang yang keberatan dengan ekstradisi, bisa mengajukan ke pengadilan setempat,” tambahnya.
Hal ini disampaikan menyusul pengajuan penangguhan penahanan oleh buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos ke pengadilan di Singapura. Informasi ini diungkapkan oleh Kementerian Hukum RI.
Tannos sebelumnya telah ditahan oleh otoritas Singapura atas permintaan Pemerintah Indonesia. Proses permohonan ekstradisi terhadapnya telah diajukan sejak 20 Februari 2025. Sebagai tindak lanjut, pemerintah Indonesia menyerahkan sejumlah dokumen pendukung ekstradisi kepada otoritas Singapura pada 23 April 2025.
Rangkaian proses hukum terhadap Tannos akan berlanjut dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2025 di Singapura.
Kasus Paulus Tannos menjadi yang pertama dalam penerapan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, yang sebelumnya ditandatangani pada tahun 2022 dan diratifikasi pada 2023.
Tannos sendiri telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Ia akhirnya berhasil diamankan oleh otoritas anti-korupsi Singapura pada pertengahan Januari 2025. (Fer/I-1)
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
kesempatan banding yang diberikan pengadilan Singapura Paulus Tannos mengenai putusan ekstradisi, justru merugikan Indonesia.
SULIT menjadi Indonesia. Bukan lantaran tak punya sumber daya, melainkan karena harapan selalu membuncah melebihi kapasitas institusi yang mengelola.
Indonesia menyesalkan kegagalan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam mengesahkan rancangan resolusi yang menyerukan gencatan senjata permanen di Gaza.
PENGUNDIAN babak kualifikasi Piala Asia U-23 2026 resmi dilakukan. Indonesia harus bersaing di Grup J bersama tim kuat Korea Selatan (Korsel)
BADAN Pengelola Investasi (BPI) Danantara mengumumkan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan perusahaan pertambangan asal Prancis, Eramet
Adapun ruang lingkup kerja sama yang dilakukan yaitu pengembangan sistem klaim digital dan pengembangan sistem pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved