Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KPK Belum Bisa Memastikan Proses Ekstradisi Tannos Kelar

Candra Yuri Nuralam 
28/1/2025 08:54
KPK Belum Bisa Memastikan Proses Ekstradisi Tannos Kelar
Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta(Dok.MI)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan waktu pasti pemulangan buronan Paulus Tannos. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el itu tengah diupayakan diekstradisi dari Singapura.

“Belum ada info kapan selesainya, karena masih berproses,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, hari ini.

Tessa mengatakan, saat ini, KPK dan stakeholder terkait tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang diminta Singapura untuk memulangkan Tannos. Negara tetangga itu memberi waktu maksimal 45 hari berdasarkan aturan yang berlaku.

“Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan,” ucap Tessa.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya