Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai upaya mengekstradisi buron kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP-E, Paulus Tannos, sudah serius. Upaya itu menumbuhkan optimistisme Tannos dapat dipulangkan ke Indonesia kurang dari 45 hari.
"Semua sudah serius lah. Kita harap dalam waktu 45 hari bahkan kurang ya Tannos bisa dibawa atau diekstradisi ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Yudi kepada Metrotvnews.com, Minggu (26/1).
Yudi melihat kinerja upaya KPK, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Hukum, dan Kementerian Luar Negeri yang menyiapkan berkas ekstradisi Tannos ke Tanah Air. Pemerintah Indonesia sejatinya diberikan waktu 45 hari.
"Akan terjalin kerja sama dengan baik sekaligus jadi milestone ya, artinya baru pertama dari upaya untuk mengimplementasikan ekstradisi," ucap Yudi.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan memulangkan Paulus Tannus untuk diadili di Tanah Air.
Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.
Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Fah/I-2)
Nasir mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar mengawal proses ekstradisi secara agresif dan strategis.
Setyo menegaskan bahwa proses pengungkapan kasus mega korupsi KTP-E akan terus berlangsung dengan merujuk pada hasil persidangan terhadap tersangka-tersangka lain.
Pemerintah Indonesia diharapkan selalu siap dan proaktif apa yang menjadi permintaan Singapura dalam menghadapi perlawanan buron kasus korupsi KTP elektronik Paulus Tannos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memanfaatkan sebaik mungkin proses ekstradisi ini untuk memulangkan Tannos.
Setyo mengatakan KPK melalui Pemerintah Indonesia sudah mengikuti semua permintaan Singapura untuk pemulangan Tannos. Bahkan, dokumen yang kurang pun buru-buru dipenuhi.
Pemulangan Tannos juga dinilai penting bagi Singapura untuk membuktikan perjanjian dengan Indonesia berjalan dengan baik.
Sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos di pengadilan Singapura akan berlangsung pada 23-25 Juni mendatang.
Menurut Zaenur, kebijakan ekstradisi merupakan otoritas sebuah negara yang tak dapat diintervensi kecuali dengan negosiasi kedua negara.
PEMERINTAH Singapura menyebut pemulangan buronan Paulus Tannos ke Indonesia bisa memakan waktu dua tahun karena adanya perlawanan.
Widodo mengatakan, pemerintah Indonesia sudah menyerahkan semua dokumen yang diminta Singapura untuk memulangkan Tannos. Jika dinyatakan lengkap, proses ekstradisi dilanjutkan.
Indonesia dengan Swiss sudah menandatangani perjanjian MLA sejak tahun 2019. Ke depannya, diharapkan kerja sama kedua negara bisa diperluas lagi, tak hanya di bidang hukum.
Penjemputan bisa dilakukan jika proses ekstradisi dimenangkan oleh Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved