Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai upaya mengekstradisi buron kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP-E, Paulus Tannos, sudah serius. Upaya itu menumbuhkan optimistisme Tannos dapat dipulangkan ke Indonesia kurang dari 45 hari.
"Semua sudah serius lah. Kita harap dalam waktu 45 hari bahkan kurang ya Tannos bisa dibawa atau diekstradisi ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Yudi kepada Metrotvnews.com, Minggu (26/1).
Yudi melihat kinerja upaya KPK, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Hukum, dan Kementerian Luar Negeri yang menyiapkan berkas ekstradisi Tannos ke Tanah Air. Pemerintah Indonesia sejatinya diberikan waktu 45 hari.
"Akan terjalin kerja sama dengan baik sekaligus jadi milestone ya, artinya baru pertama dari upaya untuk mengimplementasikan ekstradisi," ucap Yudi.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan memulangkan Paulus Tannus untuk diadili di Tanah Air.
Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.
Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Fah/I-2)
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
KPK) mengungkapkan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, mempunyai paspor Guinea-Bissau.
Saat ini Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di State Court, 1st Havelock Square, Singapura.
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Kubu tersangka kasus korupsi pengadaan KTP-el itu memiliki banyak alasan atas penolakan tersebut, salah satunya tidak sesuai dengan aturan di Singapura.
Pemerintah Meksiko mengekstradisi 26 narapidana yang diduga memiliki peran penting dalam kartel narkoba terbesar di negara itu ke AS.
Serge merupakan arga negara Prancis yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung RI dalam kasus produksi psikotropika (ekstasi) di Tangerang pada 2005.
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini, namun tidak dipenuhi.
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Penolakan otoritas Singapura terhadap pengajuan penangguhan Paulus Tannos, harus dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia untuk segera mempercepat proses ekstradisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved