Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Singapura kembali menggelar persidangan terkait proses ekstradisi buron kasus korupsi KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut agenda persidangan dalam waktu dekat akan mendengarkan keterangan saksi dari KPK.
"Persidangan terdekat akan digelar di Singapura pada tanggal 4-5 Februari 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (3/2).
Budi menjelaskan, KPK menghadirkan pejabat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai ahli dalam persidangan tersebut. KPK optimistis dapat memenangkan proses ekstradisi Paulus Tannos.
"Di mana dalam sidang tersebut KPK menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung RI - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), yakni Narendra Jatna," ucap Budi.
Sebelumnya, upaya hukum Paulus Tannos melalui praperadilan telah ditolak pengadilan. Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik itu tidak dapat diterima.
Sidang gugatan praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal Halida Rahardhini tersebut bertujuan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penangkapan Paulus Tannos.
"Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Halida di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 2 Desember 2025.
Halida menilai permohonan praperadilan Paulus Tannos mengandung kekeliruan objek dan diajukan secara prematur. Dengan demikian, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik yang menjerat Paulus Tannos tetap berlanjut.
"Permohonan Praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan," ucap Halida. (Can/P-)
Dia menuturkan keterlibatan Tannos dalam kasus tersebut masih merupakan dugaan lantaran belum diproses pengadilan di Indonesia, sehingga sebenarnya belum tentu bersalah.
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Lembaga Antirasuah itu mengapresiasi Pemerintah Singapura yang membantu Indonesia menyoba memulangkan Tannos untuk diadili.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Penyidik KPK tengah mencari bukti tambahan untuk menguatkan pembuktian Yaqut dan Gus Alex dalam persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved