Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Sidang Ekstradisi Tannos, KPK Hadirkan JAM-Datun Kejagung

Candra Yuri Nuralam
03/2/2026 14:23
Sidang Ekstradisi Tannos, KPK Hadirkan JAM-Datun Kejagung
Buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-E) Paulus Tannos.(MI/Susanto)

PENGADILAN Singapura kembali menggelar persidangan terkait proses ekstradisi buron kasus korupsi KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut agenda persidangan dalam waktu dekat akan mendengarkan keterangan saksi dari KPK.

"Persidangan terdekat akan digelar di Singapura pada tanggal 4-5 Februari 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (3/2). 

Budi menjelaskan, KPK menghadirkan pejabat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai ahli dalam persidangan tersebut. KPK optimistis dapat memenangkan proses ekstradisi Paulus Tannos.

"Di mana dalam sidang tersebut KPK menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung RI - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), yakni Narendra Jatna," ucap Budi.

Sebelumnya, upaya hukum Paulus Tannos melalui praperadilan telah ditolak pengadilan. Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik itu tidak dapat diterima.

Sidang gugatan praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal Halida Rahardhini tersebut bertujuan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penangkapan Paulus Tannos.

"Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Halida di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 2 Desember 2025.

Halida menilai permohonan praperadilan Paulus Tannos mengandung kekeliruan objek dan diajukan secara prematur. Dengan demikian, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik yang menjerat Paulus Tannos tetap berlanjut.

"Permohonan Praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan," ucap Halida. (Can/P-)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya