Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENTERI Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu.
Yusril menjelaskan, Singapura merupakan negara yang menganut hukum anglo saxon atau berbeda dengan Indonesia selaku negara penganut hukum eropa kontinental.
"Kita tahu bahwa negara-negara yang menganut hukum anglo saxon, itu proses ekstradisi itu panjang," ucapnya di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/7).
Pihaknya dalam hal ini pemerintah RI tidak menempuh jalur mutual legal assistance atau police to police cooperation untuk kasus Paulus Tannos. Proses ekstradisi Paulus Tannos lantas berlangsung di meja hijau Singapura.
Yusril menyebutkan proses pengadilan ekstradisi itu bisa jadi berujung kasasi hingga banding.
"Karena ekstradisi, akan panjang ceritanya, dan mungkin ada selisih mengenai status kewarganegaraan, tapi pemerintah sudah memutuskan dia warga negara Indonesia," tutur dia.
Ia menegaskan, Paulus Tannos tidak dapat menolak diesktradisi, meski tersangka kasus e-KTP itu menolak proses ekstradisi. Akan tetapi, proses ekstradisi disebut merupakan kewenangan negara.
"Ekstradisi itu kewenangan negara. Jadi, kalau Singapura mengabulkan ekstradisi, dia dipaksa ekstradisi ke sini. Dia enggak bisa bilang enggak mau," sebut dia.
Untuk diketahui, Paulus Tannos telah menjalani sidang pendahuluan ekstradisi atau commital hearing di Pengadilan Singapura. Persidangan tersebut digelar pada 23-25 Juni 2025, untuk memutuskan apakah Paulus Tannos bisa dipulangkan ke Indonesia atau tidak.
Namun, Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, mengatakan pada 25 Juni 2025, sidang berakhir pada pembahasan keberatan dari Paulus, yang tetap enggan dipulangkan ke Indonesia. (Far/M-3)
Serge merupakan arga negara Prancis yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung RI dalam kasus produksi psikotropika (ekstasi) di Tangerang pada 2005.
WACANA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua dinilai sebagai kesempatan bagus.
Gibran menegaskan tidak keberatan berkantor di mana pun, termasuk di Ibu Kota Nusantara (IKN) maupun Papua, jika memang diperlukan.
Beda Pandangan soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Berkantor di Papua, Yusril dan Tito Dinilai Tambah Beban Presiden Prabowo Subianto.
Kemungkinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua dinilai sebagai preseden buruk dalam komunikasi politik kabinet.
Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi pernyataannya sendiri mengenai kemungkinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua.
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Lembaga Antirasuah itu mengapresiasi Pemerintah Singapura yang membantu Indonesia menyoba memulangkan Tannos untuk diadili.
Buron kasus KTP Elektronik (KTP-E) Tjhin Tjhin Po alias Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di State Court, 1st Havelock Square, Singapura, hari ini, Senin (23/6).
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved