Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MENTERI Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu.
Yusril menjelaskan, Singapura merupakan negara yang menganut hukum anglo saxon atau berbeda dengan Indonesia selaku negara penganut hukum eropa kontinental.
"Kita tahu bahwa negara-negara yang menganut hukum anglo saxon, itu proses ekstradisi itu panjang," ucapnya di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/7).
Pihaknya dalam hal ini pemerintah RI tidak menempuh jalur mutual legal assistance atau police to police cooperation untuk kasus Paulus Tannos. Proses ekstradisi Paulus Tannos lantas berlangsung di meja hijau Singapura.
Yusril menyebutkan proses pengadilan ekstradisi itu bisa jadi berujung kasasi hingga banding.
"Karena ekstradisi, akan panjang ceritanya, dan mungkin ada selisih mengenai status kewarganegaraan, tapi pemerintah sudah memutuskan dia warga negara Indonesia," tutur dia.
Ia menegaskan, Paulus Tannos tidak dapat menolak diesktradisi, meski tersangka kasus e-KTP itu menolak proses ekstradisi. Akan tetapi, proses ekstradisi disebut merupakan kewenangan negara.
"Ekstradisi itu kewenangan negara. Jadi, kalau Singapura mengabulkan ekstradisi, dia dipaksa ekstradisi ke sini. Dia enggak bisa bilang enggak mau," sebut dia.
Untuk diketahui, Paulus Tannos telah menjalani sidang pendahuluan ekstradisi atau commital hearing di Pengadilan Singapura. Persidangan tersebut digelar pada 23-25 Juni 2025, untuk memutuskan apakah Paulus Tannos bisa dipulangkan ke Indonesia atau tidak.
Namun, Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, mengatakan pada 25 Juni 2025, sidang berakhir pada pembahasan keberatan dari Paulus, yang tetap enggan dipulangkan ke Indonesia. (Far/M-3)
Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Menurutnya pemilu tak bisa diundur
Yusril mengajak berbagai pihak, termasuk politisi, akademisi, ulama, aktivis, hingga tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran.
Pertemuan antara Bupati OKU Timur dengan Menko Kumham Imipas mengangkat dua isu penting, yakni permohonan layanan paspor di wilayah OKU Timur dan percepatan pembangunan lapas baru.
Menurut Yusril, Pemerintah siap sedia kapan saja untuk membahas RUU yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak tahun 2003 tersebut.
PRANCIS membuka penyelidikan kriminal atas kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 di perairan Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, yang terjadi bulan lalu
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Lembaga Antirasuah itu mengapresiasi Pemerintah Singapura yang membantu Indonesia menyoba memulangkan Tannos untuk diadili.
Buron kasus KTP Elektronik (KTP-E) Tjhin Tjhin Po alias Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di State Court, 1st Havelock Square, Singapura, hari ini, Senin (23/6).
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved