Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu.
Yusril menjelaskan, Singapura merupakan negara yang menganut hukum anglo saxon atau berbeda dengan Indonesia selaku negara penganut hukum eropa kontinental.
"Kita tahu bahwa negara-negara yang menganut hukum anglo saxon, itu proses ekstradisi itu panjang," ucapnya di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/7).
Pihaknya dalam hal ini pemerintah RI tidak menempuh jalur mutual legal assistance atau police to police cooperation untuk kasus Paulus Tannos. Proses ekstradisi Paulus Tannos lantas berlangsung di meja hijau Singapura.
Yusril menyebutkan proses pengadilan ekstradisi itu bisa jadi berujung kasasi hingga banding.
"Karena ekstradisi, akan panjang ceritanya, dan mungkin ada selisih mengenai status kewarganegaraan, tapi pemerintah sudah memutuskan dia warga negara Indonesia," tutur dia.
Ia menegaskan, Paulus Tannos tidak dapat menolak diesktradisi, meski tersangka kasus e-KTP itu menolak proses ekstradisi. Akan tetapi, proses ekstradisi disebut merupakan kewenangan negara.
"Ekstradisi itu kewenangan negara. Jadi, kalau Singapura mengabulkan ekstradisi, dia dipaksa ekstradisi ke sini. Dia enggak bisa bilang enggak mau," sebut dia.
Untuk diketahui, Paulus Tannos telah menjalani sidang pendahuluan ekstradisi atau commital hearing di Pengadilan Singapura. Persidangan tersebut digelar pada 23-25 Juni 2025, untuk memutuskan apakah Paulus Tannos bisa dipulangkan ke Indonesia atau tidak.
Namun, Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, mengatakan pada 25 Juni 2025, sidang berakhir pada pembahasan keberatan dari Paulus, yang tetap enggan dipulangkan ke Indonesia. (Far/M-3)
Yusril Ihza Mahendra, menyatakan kasus es gabus yang melibatkan aparat penegak hukum masuk dalam pembahasan kewenangan Polri.
Yusril Ihza Mahendra menyoroti kasus tindakan aparat terhadap penjual kue es gabus yang tengah viral.
KOMITE Percepatan Reformasi Polri tetap menghendaki agar struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah presiden.
PEMERINTAH menanggapi sorotan publik terkait kasus pedagang yang dituding oleh oknum personel Polri dan TNI menggunakan bahan makanan dari spons atau busa.
Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan bagi anggota Polri aktif sebagai solusi transisi.
KPK menghadirkan ahli dari JAM-Datun Kejagung dalam sidang ekstradisi Paulus Tannos di Pengadilan Singapura
Dia menuturkan keterlibatan Tannos dalam kasus tersebut masih merupakan dugaan lantaran belum diproses pengadilan di Indonesia, sehingga sebenarnya belum tentu bersalah.
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Lembaga Antirasuah itu mengapresiasi Pemerintah Singapura yang membantu Indonesia menyoba memulangkan Tannos untuk diadili.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved