Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Ekstradisi Paulus Tanos Berlarut, Ini Penjelasan Menko Yusril

Mohamad Farhan Zhuhri
02/7/2025 16:23
Ekstradisi Paulus Tanos Berlarut, Ini Penjelasan Menko Yusril
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra(Dok.MI)

MENTERI Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu.

Yusril menjelaskan, Singapura merupakan negara yang menganut hukum anglo saxon atau berbeda dengan Indonesia selaku negara penganut hukum eropa kontinental.

"Kita tahu bahwa negara-negara yang menganut hukum anglo saxon, itu proses ekstradisi itu panjang," ucapnya di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/7).

Pihaknya dalam hal ini pemerintah RI tidak menempuh jalur mutual legal assistance atau police to police cooperation untuk kasus Paulus Tannos. Proses ekstradisi Paulus Tannos lantas berlangsung di meja hijau Singapura. 

Yusril menyebutkan proses pengadilan ekstradisi itu bisa jadi berujung kasasi hingga banding.

"Karena ekstradisi, akan panjang ceritanya, dan mungkin ada selisih mengenai status kewarganegaraan, tapi pemerintah sudah memutuskan dia warga negara Indonesia," tutur dia.

Ia menegaskan, Paulus Tannos tidak dapat menolak diesktradisi, meski tersangka kasus e-KTP itu menolak proses ekstradisi. Akan tetapi, proses ekstradisi disebut merupakan kewenangan negara.

"Ekstradisi itu kewenangan negara. Jadi, kalau Singapura mengabulkan ekstradisi, dia dipaksa ekstradisi ke sini. Dia enggak bisa bilang enggak mau," sebut dia.

Untuk diketahui, Paulus Tannos telah menjalani sidang pendahuluan ekstradisi atau commital hearing di Pengadilan Singapura. Persidangan tersebut digelar pada 23-25 Juni 2025, untuk memutuskan apakah Paulus Tannos bisa dipulangkan ke Indonesia atau tidak.

Namun, Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, mengatakan pada 25 Juni 2025, sidang berakhir pada pembahasan keberatan dari Paulus, yang tetap enggan dipulangkan ke Indonesia. (Far/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik