Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Beda Pandangan soal Gibran Berkantor di Papua, Yusril dan Tito Dinilai Tambah Beban Prabowo

Rahmatul Fajri
09/7/2025 18:17
Beda Pandangan soal Gibran Berkantor di Papua, Yusril dan Tito Dinilai Tambah Beban Prabowo
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) didampingi Wali Kota Medan Bobby Nasution (kelima kiri)(ANTARA FOTO/Yudi Manar)

PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai perbedaan pandangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua harus menjadi catatan bagi Presiden Prabowo Subianto.

Jamiluddin mengatakan perbedaan pendapat antara Yusril dan Tito terkait penugasan Gibran di Papua menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian di tengah masyarakat.

"Ada kesan, hal yang belum final sudah disampaikan ke masyarakat. Akibatnya, pernyataan antar menteri menjadi berbeda," kata Jamiluddin kepada Media Indonesia, Rabu (9/7).

Jamiluddin menilai Presiden Prabowo perlu mengingatkan menterinya agar tidak terburu-buru dalam menyampaikan informasi ke masyarakat. Ia menilai para menteri perlu diberi rambu-rambu terkait informasi yang layak disampaikan ke masyarakat.

"Rambu-rambu itu diperlukan agar kasus Yusril dan Tito tidak terulang kembali. Sebab, hal demikian hanya akan menambah beban bagi Presiden Prabowo," katanya. 

Sebelumnya, Yusril mengungkap bahwa Presiden Prabowo telah memberikan tugas khusus kepada Wapres untuk menangani masalah di Papua. Gibran, katanya, akan mempercepat pembangunan di Papua dan menangani isu hak asasi manusia (HAM) di wilayah tersebut. "Kemungkinan ada kantornya Wapres untuk bekerja dari Papua mengenai masalah ini (Papua), kata Yusril dalam acara Komnas HAM pada Rabu (2/7). 

Di sisi lain, Tito mengatakan bahwa Gibran tidak akan berkantor di Papua, setidaknya secara permanen. Ia menjelaskan, Undang-Undang tentang Otonomi Khusus Papua memang mengamanatkan wakil presiden sebagai Kepala Badan Percepatan Pembangunan Papua. 

Jabatan itu juga pernah diemban oleh Ma'ruf Amin saat menjabat sebagai Wakil Presiden era pemerintahan Joko Widodo. Kendati demikian, ekseskusi di lapangan ditangani oleh Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua. Belakangan, Yusril mengklarifikasi pernyataannya dengan mengamini pandangan Tito. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya