Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai perbedaan pandangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua harus menjadi catatan bagi Presiden Prabowo Subianto.
Jamiluddin mengatakan perbedaan pendapat antara Yusril dan Tito terkait penugasan Gibran di Papua menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian di tengah masyarakat.
"Ada kesan, hal yang belum final sudah disampaikan ke masyarakat. Akibatnya, pernyataan antar menteri menjadi berbeda," kata Jamiluddin kepada Media Indonesia, Rabu (9/7).
Jamiluddin menilai Presiden Prabowo perlu mengingatkan menterinya agar tidak terburu-buru dalam menyampaikan informasi ke masyarakat. Ia menilai para menteri perlu diberi rambu-rambu terkait informasi yang layak disampaikan ke masyarakat.
"Rambu-rambu itu diperlukan agar kasus Yusril dan Tito tidak terulang kembali. Sebab, hal demikian hanya akan menambah beban bagi Presiden Prabowo," katanya.
Sebelumnya, Yusril mengungkap bahwa Presiden Prabowo telah memberikan tugas khusus kepada Wapres untuk menangani masalah di Papua. Gibran, katanya, akan mempercepat pembangunan di Papua dan menangani isu hak asasi manusia (HAM) di wilayah tersebut. "Kemungkinan ada kantornya Wapres untuk bekerja dari Papua mengenai masalah ini (Papua), kata Yusril dalam acara Komnas HAM pada Rabu (2/7).
Di sisi lain, Tito mengatakan bahwa Gibran tidak akan berkantor di Papua, setidaknya secara permanen. Ia menjelaskan, Undang-Undang tentang Otonomi Khusus Papua memang mengamanatkan wakil presiden sebagai Kepala Badan Percepatan Pembangunan Papua.
Jabatan itu juga pernah diemban oleh Ma'ruf Amin saat menjabat sebagai Wakil Presiden era pemerintahan Joko Widodo. Kendati demikian, ekseskusi di lapangan ditangani oleh Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua. Belakangan, Yusril mengklarifikasi pernyataannya dengan mengamini pandangan Tito. (M-3)
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemberian amnesti Hasto dan abolisi Tom Lembong sudah sesuai ketentuan.
Serge merupakan arga negara Prancis yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung RI dalam kasus produksi psikotropika (ekstasi) di Tangerang pada 2005.
WACANA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua dinilai sebagai kesempatan bagus.
Gibran menegaskan tidak keberatan berkantor di mana pun, termasuk di Ibu Kota Nusantara (IKN) maupun Papua, jika memang diperlukan.
Kemungkinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua dinilai sebagai preseden buruk dalam komunikasi politik kabinet.
Prabowo, kata Tito, menginstruksikan agar Kemendagri mengoordinasikan sejumlah daerah. Namun, ia enggan merinci lebih jauh topik koordinasi yang dimaksud.
Aksi unjuk rasa Demo Pati Jilid II yang dijadwalkan pada 25 Agustus 2025. Mendagri Tito mengingatkan Bupati Pati Sudewo agar menjalin komunikasi santung dengan masyarakat
Tito mengatakan 15 daerah sudah membuat aturan terkait kenaikan pajak tersebut pada 2022, 2023 dan 2024, sedangkan lima daerah lainnya baru menerapkan aturan tersebut pada 2025.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menanggapi aksi demonstrasi warga Pati yang menuntut Bupati Pati Sudewo dari jabatannya.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat dilakukan dengan cara tidak langsung, alias dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Mendagri Tito Karnavian menyebut eksistensi IPDN menjadi sangat penting karena merupakan pusat untuk melahirkan para pemikir di bidang ilmu pemerintahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved