Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Yusril Sebut Eksekusi Mati 12 WNA Iran Dihentikan, Repatriasi Dibahas

Devi Harahap
13/2/2026 09:37
Yusril Sebut Eksekusi Mati 12 WNA Iran Dihentikan, Repatriasi Dibahas
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra(Antara Foto)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan terdapat 54 warga negara asing (WNA) asal Iran yang tersangkut perkara hukum di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 12 orang telah divonis hukuman mati, sementara sebagian lainnya menjalani hukuman seumur hidup dan pidana berat lainnya.

Pernyataan itu disampaikan Yusril saat menerima kunjungan Deputy Chief of Justice of the Islamic Republic of Iran, Naser Seraj, bersama Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, dalam pertemuan bilateral yang membahas kerja sama hukum dan isu hak asasi manusia.

“Meskipun ada yang dijatuhi hukuman mati, kami dapat memastikan tidak akan dilakukan eksekusi. Ini adalah kebijakan Presiden. Kami juga terbuka untuk membahas repatriasi agar mereka dapat menjalani hukuman di negaranya,” kata Yusril dalam keterangannya pada Jumat (13/2).

Menurut Yusril, pemerintah Indonesia membuka ruang bagi pemindahan narapidana asing untuk menjalani hukuman di negara asalnya, sebagaimana telah diterapkan terhadap warga dari sejumlah negara lain. Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut tetap dilakukan secara selektif dan berdasarkan kajian hukum yang mendalam.

“Kami meminta pemerintah Iran mengajukan daftar nama. Selanjutnya akan kami analisis satu per satu. Prosesnya relatif tidak lama, tetapi tetap berdasarkan pertimbangan hukum dan kepentingan nasional,” ujarnya.

Selain membahas persoalan warga negara Iran yang menjalani pidana, pertemuan tersebut juga menyinggung perkara kapal tanker MV Arman 114 yang masih berproses di Indonesia. Yusril menekankan bahwa pemerintah tidak dapat mencampuri proses peradilan yang sedang berjalan.

“Perkara pidananya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Untuk perkara perdata juga masih berproses. Kementerian kami tidak menangani langsung kasus itu,” tegas Yusril.

Ia menambahkan, apabila nantinya telah ada putusan berkekuatan hukum tetap, pemerintah akan melaksanakan putusan tersebut sesuai ketentuan. “Jika ada disposisi Presiden setelah putusan inkrah, biasanya penyelesaiannya tidak memakan waktu lama,” lanjutnya.

Dalam pertemuan tersebut, Yusril juga menegaskan komitmen Indonesia dalam menjalankan peran sebagai Presiden Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara independen dan tidak memihak.

“Posisi Indonesia sebagai Ketua Dewan HAM adalah amanah yang berat. Kami akan menjalankannya secara independen, tanpa tekanan dari negara mana pun,” ujar Yusril.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia memiliki pengalaman panjang menghadapi tekanan internasional terkait isu HAM dan terorisme. Namun, melalui diplomasi dan reformasi hukum di dalam negeri, posisi Indonesia di forum global terus menguat.

Yusril turut memaparkan agenda reformasi hukum nasional, mulai dari pembaruan KUHP dan KUHAP hingga penguatan independensi kekuasaan kehakiman sejak era reformasi.

“Kami telah mengganti KUHP warisan kolonial dan memperbarui KUHAP yang sudah berusia puluhan tahun. Reformasi hukum dimulai sejak 1999, termasuk memastikan kekuasaan yudikatif benar-benar independen dari eksekutif,” katanya.

Sementara itu, Naser Seraj menyampaikan apresiasi atas sambutan pemerintah Indonesia serta dukungan Indonesia terhadap Iran di Dewan HAM PBB. Ia berharap kerja sama hukum kedua negara dapat diperluas, khususnya di bidang ekstradisi, bantuan hukum timbal balik, dan kerja sama hukum perdata.

Menutup pertemuan, kedua pihak sepakat untuk memperkuat dialog berkelanjutan, termasuk membuka peluang kerja sama akademik di bidang hukum. Naser Seraj juga mengundang Yusril untuk berkunjung ke Iran guna mempererat hubungan kelembagaan dan pertukaran pengalaman di bidang peradilan dan HAM. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya