Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Pemerintah Indonesia Repatriasi Dua WNA Inggris Terpidana Narkotika

Devi Harahap
07/11/2025 10:15
Pemerintah Indonesia Repatriasi Dua WNA Inggris Terpidana Narkotika
ilustrasi.(MI)

PEMERINTAH Indonesia resmi memulangkan dua warga negara Inggris yang merupakan terpidana kasus narkotika berat, Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi, ke London, Inggris.

Pemindahan ini difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) sebagai bentuk kerja sama internasional di bidang hukum dan pemasyarakatan.

Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menegaskan bahwa proses pemindahan kedua narapidana dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Pemerintah Indonesia memastikan setiap prosedur pemindahan narapidana lintas negara dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai standar hukum yang berlaku. Pendekatan kami bukan hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan unsur kemanusiaan,” ujar Surya Mataram dalam keterangannya, Kamis (6/11).

Ia menambahkan, proses transfer ini menjadi bukti kredibilitas Indonesia dalam menjalin kerja sama internasional di bidang hukum.

“Ini bagian dari komitmen Pemerintah Indonesia untuk memperkuat tata kelola dan kolaborasi antarnegara. Dengan kerja sama ini, Indonesia menunjukkan kepada dunia bahwa sistem hukum dan pemasyarakatan kita dapat dipercaya,” ujarnya.

Sebagai informasi, kedua narapidana yang dipindahkan bukan sosok sembarangan. Lindsay June Sandiford (68) adalah terpidana mati kasus penyelundupan narkotika berdasarkan Putusan Nomor 1453 K/PID.SUS/2013. Ia selama ini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali.

Sementara itu, Shahab Shahabadi (35) merupakan terpidana seumur hidup dalam kasus serupa, berdasarkan Putusan Nomor 104/PID/2015/PT.DKI, dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusa Kambangan.

Proses pemindahan dilakukan secara bertahap. Shahabadi terlebih dahulu diberangkatkan dari Nusa Kambangan menuju Bali melalui Bandara Yogyakarta International Airport pada Kamis (6/11) pukul 06.00 WIB.

Keduanya kemudian dijadwalkan terbang ke London pada Jumat (7/11) dini hari menggunakan maskapai Qatar Airways dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilakukan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, dan seluruh biaya pemindahan ditanggung oleh Pemerintah Inggris sebagai negara pemohon.

Pemerintah Inggris bahkan menyampaikan apresiasi resmi melalui surat Perdana Menteri Inggris kepada Presiden Republik Indonesia, sebagai bentuk penghargaan atas dukungan dan kerja sama Pemerintah Indonesia dalam proses repatriasi tersebut.

Kemenko Kumham Imipas menegaskan, kerja sama transfer narapidana ini bukan semata urusan teknis hukum, melainkan juga mencerminkan posisi Indonesia sebagai mitra strategis yang memegang teguh prinsip kemanusiaan dan keadilan global.

“Kami tidak hanya menjalankan hukum secara formal, tetapi juga membangun jembatan diplomasi kemanusiaan. Dalam konteks global saat ini, tata kelola hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan adalah cerminan peradaban bangsa,” pungkas Surya. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya