Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
AMNESTY International Indonesia menilai langkah Pemerintah Indonesia memulangkan dua warga negara Inggris yang merupakan narapidana kasus narkotika, Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi ke negaranya, belum cukup menunjukkan komitmen kuat terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, meski langkah itu bisa dilihat sebagai bentuk kemanusiaan, substansi kebijakan tersebut belum menyentuh akar persoalan mengenai praktik hukuman mati di Indonesia.
“Memulangkan warga negara asing yang terancam hukuman mati di Indonesia secara tidak langsung menyelamatkan mereka dari ancaman eksekusi jika di negara asal mereka hukuman mati telah dihapuskan. Namun, mereka tetap berada dalam ancaman jika negara asalnya masih memberlakukan hukuman mati,” ujar Usman Hamid dalam keterangannya, Jumat (7/11).
Ia menilai, nasib Lindsay June Sandiford masih lebih baik dibandingkan narapidana asing lain yang berasal dari negara yang masih menerapkan hukuman mati.
“Namun bagaimana dengan sekitar 90 warga asing lainnya yang masih menunggu eksekusi di Indonesia, sebagian besar dari negara seperti Iran dan Nigeria?” kata Usman.
Amnesty menilai, bila pemerintah benar-benar berkomitmen pada nilai kemanusiaan, maka status hukuman mati seharusnya dicabut terlebih dahulu sebelum pemulangan dilakukan.
“Keputusan semacam itu bukan hanya mencerminkan nilai kemanusiaan, tetapi juga membawa Indonesia selangkah lebih dekat pada reformasi hukum yang selaras dengan upaya global penghapusan hukuman mati,” ujarnya.
Usman juga menyoroti kondisi psikologis para narapidana yang hidup bertahun-tahun di bawah bayang-bayang eksekusi.
“Bagi Lindsay, bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian eksekusi merupakan bentuk penyiksaan psikologis yang melanggar martabat manusia. Hukuman mati bukan hanya menghilangkan nyawa, tetapi juga menghancurkan kemanusiaan seseorang,” tegasnya.
Ia menilai, dengan menghapus hukuman mati di dalam negeri, Indonesia akan lebih konsisten dalam memperjuangkan nasib 157 warga negara Indonesia yang kini terancam eksekusi di luar negeri.
“Konsistensi moral dan politik akan lebih kuat bila Indonesia menghentikan praktik hukuman mati di dalam negeri. Tidak adil jika kita meminta negara lain menyelamatkan warga kita dari eksekusi, sementara kita sendiri masih menjatuhkan vonis mati,” tambahnya.
Untuk itu, Amnesty mendesak agar sikap Presiden Prabowo Subianto yang pernah menyatakan ketidaksetujuannya terhadap hukuman mati, diterjemahkan dalam kebijakan konkret oleh jajaran kabinet.
“Sikap presiden ini harus diikuti langkah nyata oleh para menterinya, termasuk Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Pemerintah perlu meninjau ulang kebijakan hukuman mati di Indonesia secara komprehensif, menuju penghapusan total,” ujar Usman.
Amnesty juga mengajukan sejumlah langkah konkret bagi pemerintah untuk memulai proses penghapusan hukuman mati dengan moratorium hingga memberikan pengurangan hukuman bagi mereka yang sudah dalam daftar tunggu eksekusi.
“Hentikan penjatuhan vonis mati baru oleh pengadilan dalam kasus apa pun. Langkah-langkah ini penting sebagai fondasi sebelum pemerintah dan DPR melakukan revisi terhadap sedikitnya 13 peraturan yang masih mengatur hukuman mati,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Ia menambahkan, proses transfer ini menjadi bukti kredibilitas Indonesia dalam menjalin kerja sama internasional di bidang hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved