Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 14 UUD 1945 tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Lalu, pada Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi dinyatakan jika seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti, maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan dihapuskan.
Ia mengatakan pertimbangan amnesti Hasto dan abolisi Tom Lembong itu sudah dimintakan oleh Presiden Prabowo melalui surat kepada DPR. Presiden Prabowo juga telah mengutus dua menteri, yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg untuk berkonsultasi dan meminta pendapat DPR atas rencana memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong, serta lebih dari seribu narapidana lainnya.
Ia mengatakan setelah adanya persetujuan abolisi dan amnesti dari DPR, maka pertimbangan Presiden Prabowo dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dengan demikian sudah tepat pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasso dan terhadap Pak Thomas Lembong ini," kata Yusril melalui keterangannya, Jumat (1/7).
Yusril menjelaskan amnesti dan abolisi bagi Hasto dan Tom Lembong memiliki implikasi yang hampir. Segala proses hukum dan vonis yang dijatuhkan pada Hasto pada tingkat pertama otomatis dihapuskan. Sehingga, Hasto tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan oleh pengadilan tingkat pertama. Sedangkan bagi Tom Lembong yang sudah dijatuhi vonis, tidak perlu mengajukan banding.
"Pemberian abolisi segala proses penuntutan terhadap beliau itu dihapuskan. Jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau," katanya. (H-3)
Amnesti dapat diberikan oleh Presiden kepada terpidana tanpa adanya suatu permohonan dan tidak ada ketentuan khusus.
Terdapat empat kategori narapidana yang akan mendapatkan amnesti demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan.
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai Presiden Prabowo Subianto harus menjelaskan soal pertimbangan pemberian abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan berdampak pada perpolitikan Indonesia.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah.
Hasto mengaku senang mendapatkan kabar itu. Dia langsung mengucap syukur. Hasto juga mengaku senang karena merasa terus didukung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Sekarnoputri.
KETUA DPP PDIP Said Abdullah membantah anggapan bahwa pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bersifat transaksional.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo menilai amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi Tom Trikasih Lembong sebagai hak prerogratif Presiden Prabowo Subianto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved