Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 14 UUD 1945 tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Lalu, pada Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi dinyatakan jika seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti, maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan dihapuskan.
Ia mengatakan pertimbangan amnesti Hasto dan abolisi Tom Lembong itu sudah dimintakan oleh Presiden Prabowo melalui surat kepada DPR. Presiden Prabowo juga telah mengutus dua menteri, yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg untuk berkonsultasi dan meminta pendapat DPR atas rencana memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong, serta lebih dari seribu narapidana lainnya.
Ia mengatakan setelah adanya persetujuan abolisi dan amnesti dari DPR, maka pertimbangan Presiden Prabowo dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dengan demikian sudah tepat pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasso dan terhadap Pak Thomas Lembong ini," kata Yusril melalui keterangannya, Jumat (1/7).
Yusril menjelaskan amnesti dan abolisi bagi Hasto dan Tom Lembong memiliki implikasi yang hampir. Segala proses hukum dan vonis yang dijatuhkan pada Hasto pada tingkat pertama otomatis dihapuskan. Sehingga, Hasto tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan oleh pengadilan tingkat pertama. Sedangkan bagi Tom Lembong yang sudah dijatuhi vonis, tidak perlu mengajukan banding.
"Pemberian abolisi segala proses penuntutan terhadap beliau itu dihapuskan. Jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau," katanya. (H-3)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyambut kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma.
Presiden Prabowo Subianto melanjutkan rangkaian kunjungan kenegaraan ke Emirat Arab dengan agenda pertemuan dengan Presiden Sheikh Mohammed bin Zayed Al Nahyan (MBZ).
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menggelar pertemuan bilateral dengan Raja Yordania, Raja Abdullah II ibn Al-Hussein, di Istana Al Husseiniya, Aman, Rabu siang (25/2).
Prabowo menyaksikan penandatanganan perjanjian kerangka kerja antara Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dan perusahaan teknologi Inggris Arm Limited.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kadin Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana impor 105.000 kendaraan niaga dari India untuk Koperasi Desa Merah Putih.
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
KPK menyatakan belum mengembalikan barang-barang milik mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena masih mempelajarinya.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
AMNESTI yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dinilai merupakan puncak gunung es masalah fundamental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK meyakini amnesti yang telah diberikan ke Hasto tidak dilakukan atas pertimbangan sembarangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved