Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengimbau Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan rencana impor 105.000 kendaraan niaga senilai Rp 24,66 triliun dari India untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Impor mobil dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) dinilai dapat mematikan industri otomotif di dalam negeri dan tidak menggerakkan ekonomi. Selain itu, industri otomotif nasional sanggup menyediakan mobil pikap yang dibutuhkan KDKMP.
“Setelah menerima pandangan dari pelaku industri otomotif dan asosiasi, kami mengimbau Presiden agar membatalkan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga,” kata Wakil Ketua Umum Kadin (WKU) Bidang Industri Kadin Indonesia Saleh Husin, Minggu (22/2) melalui keterangan tertulisnya.
Selain tidak sesuai dengan visi dan program kerja Presiden, kata Menteri Perindustrian RI Periode 2014-2016 itu, perusahaan otomotif di dalam negeri menyatakan siap melayani permintaan KDKMP.
Presiden Prabowo dalam 17 program prioritas dan delapan agenda prioritas menegaskan pentingnya hilirisasi dan industrialisasi untuk membuka lapangan kerja dan mewujudkan keadilan ekonomi. Program hilirisasi dan industrialisasi diyakini mampu meningkatkan nilai tambah, memperluas lapangan kerja, dan memberikan efek ganda terhadap perekonomian. Lewat hilirisasi dan industrialisasi terjadi transfer teknologi dan pengembangan SDM lokal.
“Mengimpor mobil CBU sama saja dengan membunuh industri otomotif yang sedang tumbuh,” jelas Saleh.
Sebagaimana diberitakan media nasional, pemerintah menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana pembangunan fisik program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih/KDKMP), sebuah inisiatif nasional yang dirancang untuk memperkuat ekonomi desa berbasis koperasi. Penugasan tersebut diberikan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan dan pengembangan Kopdes Merah Putih.
PT Agrinas Pangan Nusantara kini tengah merealisasikan impor 105.000 unit kendaraan dari India untuk mendukung operasional KDKMP. Impor tersebut terdiri atas 35.000 unit mobil pikap 4x4 produksi Mahindra & Mahindra Ltd. (M&M), 35.000 unit pikap 4x4 dari Tata Motors, serta 35.000 unit truk roda enam dari produsen yang sama. Pengiriman kendaraan dilakukan secara bertahap sepanjang 2026. Hingga saat ini, sebanyak 200 unit pikap Mahindra telah tiba di Indonesia.
Keputusan impor dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, kapasitas produksi kendaraan pikap dalam negeri saat ini berkisar 70.000 unit per tahun. Jika seluruh kebutuhan diserap dari pasar domestik, dikhawatirkan akan mengganggu kebutuhan sektor logistik lainnya. Kedua, kendaraan yang diimpor dinilai memiliki spesifikasi kompetitif dengan harga yang lebih terjangkau. Ketiga, terbatasnya pilihan merek di segmen tertentu membuat harga kendaraan belum tentu sepadan dengan nilai yang diperoleh konsumen.
Menanggapi rencana impor tersebut, Ketua Umum Gaikindo Putu Juli Ardika menegaskan industri otomotif nasional sebenarnya memiliki kapasitas untuk memenuhi kebutuhan itu. Anggota Gaikindo bersama industri komponen yang tergabung dalam Gabungan Industri Alat-Alat Mobil dan Motor (GIAMM) mampu memproduksi kendaraan sesuai kriteria yang dibutuhkan, meski diperlukan waktu untuk menyesuaikan jumlah dan spesifikasi.
Saat ini, sejumlah pabrikan seperti Suzuki, Isuzu, Mitsubishi, Wuling, DFSK, Toyota, dan Daihatsu memproduksi kendaraan niaga ringan di dalam negeri. Total kapasitas produksi pikap nasional bahkan mencapai lebih dari 400.000 unit per tahun, yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Mayoritas kendaraan yang diproduksi merupakan tipe penggerak 4x2 dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40% dan didukung jaringan layanan purna jual yang luas. Untuk tipe 4x4, industri dalam negeri juga mampu memproduksi, namun memerlukan waktu persiapan. Gaikindo berharap pemerintah memberi kesempatan kepada industri nasional agar dapat berpartisipasi memenuhi kebutuhan kendaraan operasional Kopdes Merah Putih sebagai bagian dari penguatan ekosistem industri otomotif dalam negeri.
Kebijakan impor kendaraan bermotor yang berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag), kata Saleh, perlu diselaraskan dengan mandat industrialisasi yang diemban Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sinkronisasi dua kementerian ini menjadi krusial agar agenda besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun industri dalam negeri tidak tergerus oleh kebijakan yang terlalu longgar di sektor perdagangan. Secara regulasi, kendaraan bermotor memang termasuk barang bebas impor.
Dalam kerangka Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), mobil tidak masuk kategori barang larangan dan pembatasan (lartas). Karena itu, impor mobil tidak memerlukan Persetujuan Impor (PI) maupun rekomendasi teknis tambahan. Importir cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Angka Pengenal Importir (API), serta memenuhi ketentuan kepabeanan dan standar teknis. Artinya, dari sisi administrasi perdagangan, impor mobil dalam jumlah besar tetap diperbolehkan.
Namun di sisi lain, Kemenperin memiliki mandat memperkuat industri otomotif nasional sebagai sektor prioritas dalam peta jalan Making Indonesia 4.0. Pemerintah selama ini mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), memberikan insentif bagi produksi kendaraan rendah emisi, serta membangun ekosistem industri komponen dalam negeri. Kapasitas produksi pikap nasional bahkan mencapai ratusan ribu unit per tahun dengan TKDN rata-rata di atas 40%.
Dalam konteks program KDKMP, perbedaan pendekatan ini menjadi sorotan. Secara hukum, impor kendaraan operasional memang sah dan tidak melanggar ketentuan.
“Namun secara kebijakan industri, pemerintah tetap harus berhati-hati agar pembangunan koperasi desa tidak justru melemahkan utilisasi pabrik otomotif dalam negeri,” ungkap Saleh.
Presiden Prabowo dalam delapan agenda prioritasnya secara tegas menekankan pentingnya melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi berbasis sumber daya nasional. Spirit kebijakan ini jelas: pembangunan ekonomi harus bertumpu pada penguatan kapasitas produksi nasional, bukan memperbesar ketergantungan impor.
Karena itu, lanjut Saleh, kebijakan perdagangan tidak boleh berdiri sendiri. Pemerintah memiliki ruang regulasi untuk mengatur skema yang lebih mendukung industri domestik, misalnya melalui prioritas kendaraan yang memiliki TKDN tinggi, skema perakitan dalam negeri (completely knocked down/CKD dan incompletely knocked down/IKD), atau kemitraan manufaktur lokal. Impor tetap bisa dilakukan untuk spesifikasi yang belum tersedia, tetapi desain kebijakan harus memastikan industri nasional ikut bergerak.
Pemerintah juga dapat menggunakan instrumen fiskal dan pengadaan untuk mendorong partisipasi pabrikan dalam negeri tanpa harus melanggar prinsip perdagangan terbuka. Dengan cara itu, lanjut Saleh, program Kopdes Merah Putih bukan hanya memperkuat logistik desa, tetapi sekaligus menjadi stimulus bagi industri otomotif nasional.
“Sinkronisasi antara Kemendag dan Kemenperin menjadi ujian awal konsistensi pemerintah dalam menjalankan visi industrialisasi,” papar Saleh. (Fal/P-3)
Proyek Bioethanol Glenmore diharapkan dapat membawa manfaat menyeluruh berupa diversifikasi bisnis.
Kebijakan hilirisasi nikel diklaim meningkatkan pendapatan ekonomi nasional sebesar 21,2–21,6% serta menciptakan penyerapan tenaga kerja hingga 13,83 juta dalam 10 tahun terakhir.
Kunci keberhasilan adalah menciptakan dialog yang berkelanjutan sehingga masyarakat merasa didengar dan dilibatkan dalam setiap tahap proyek.
Pada pendekatan reformasi tata kelola, IBC mendorong pemerintah untuk melanjutkan dan memperkuat reformasi birokrasi yang telah dilakukan.
Riset mengungkap bahwa Indonesia telah menarik perhatian produsen kendaraan listrik global.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved