Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
AMNESTI yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dinilai merupakan puncak gunung es masalah fundamental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberian amnesti oleh presiden kepada Hasto juga dinilai menunjukkan bahwa KPK tak bekerja secara an sich (independen) untuk menegakkan hukum, melainkan dimotori oleh motif politik dibelakangnya.
Ahli Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menilai motif politik pada kerja-kerja KPK terlihat di beberapa kasus seperti upaya melakukan kriminalisasi terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Anies Baswedan.
"Ini akibat kepemimpinan KPK yang lemah, terutama pascaamandemen UU KPK," kata dia saat dihubungi, Minggu (3/8).
Kasus Hasto, lanjut Chairul, hampir serupa dengan itu. Menurutnya, tidak terdapat bukti yang cukup kuat untuk menyatakan Hasto memiliki motivasi menyuap oknum KPU demi kepentingan Harun Masiku.
KPK juga diketahui acap kali kalah di praperadilan, baik dalam kasus Edward Omar Sharif Hiariej, hingga Sahbirin Noor. Itu menunjukkan perkara yang masih lemah namun dipaksakan penetapan tersangka karena ada motivasi dari luar KPK.
Chairul menilai, presiden menggunakan kasus Hasto untuk memberi teguran kepada KPK, sekaligus menambah kekuatan politik pendukung pemerintahannya yang berada di luar kabinet
"Presiden pasti kedepannya akan mengevaluasi secara menyeluruh KPK, sehingga bisa merearmament lembaga antirasuah tersebut yang pernah menjadi kebanggan publik di awal masa operasionalnya," kata dia.
Lebih lanjut, selain kasus Hasto, pemerintah turut memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi gula. Di saat yang sama presiden juga memberikan amnesti bagi terpidana kasus-kasus ITE dan penghinaan presiden.
"Presiden Prabowo sspertinya ingin belajar dari pendahulunya (Habibie), bahwa penjara bukan tempat mereka yang berbeda pandangan dengan pemerintah," pungkas Chairul. (H-4)
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
KPK menyatakan belum mengembalikan barang-barang milik mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena masih mempelajarinya.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
KPK meyakini amnesti yang telah diberikan ke Hasto tidak dilakukan atas pertimbangan sembarangan.
Hasto menjelaskan Megawati telah berkunjung ke Istana Kepresidenan Jakarta, yakni pada Sabtu (16/8), untuk mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Hasto menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya jurnalis mengenai adanya pertemuan Megawati dengan Prabowo setelah pemberian amnesti.
PDIP mengungkap alasan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri kembali menunjuk Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menjawab soal tugas-tugas untuk Hasto Kristiyanto dari Megawati setelah kembali menjabat sebagao Sekjen PDIP
KETUA DPP PDIP Puan Maharani mengungkapkan penunjukan Hasto Kristiyanto sebagai sekretaris jenderal (sekjen) partai merupakan hak prerogatif Megawati Soekarnoputri
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved