Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi. Sebab, Presiden Prabowo Subianto memberikannya tanpa mempertimbangkan kompleksitas kasus yang menjerat eks Sekjen PDIP tersebut.
"Kami menilai pemberian amnesti terhadap Hastro Kristiyanto sama sekali tidak mempertimbangkan kompleksitas dari kasusnya itu sendiri," kata peneliti ICW Yassar Aulia saat dihubungi, Senin (4/8).
ICW menilai penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK memiliki hubungan yang kuat dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku untuk mendapatkan kursi di DPR. Itu dilakukan dengan skema penggantian antarwaktu (PAW) yang dianggap tidak memenuhi persyaratan.
Lebih lanjut ICW turut meminta agar pemberian amnesti disertai dengan keterbukaan informasi yang jelas. Mekanisme dan metode verifikasi tersebut perlu dibuka agar pemberiannya tidak kontraproduktif dengan tujuan penegakan hukum sendiri, terutama pemberantasan korupsi.
Yassar mengatakan, Intervensi lembaga eksekutif terhadap lembaga yudikatif mengganggu independensi peradilan. Intervensi tersebut juga berdampak negatif terhadap pengungkapan kasus yang belum final terbukti di persidangan. Padahal pembuktian dalam persidangan diperlukan untuk melihat terbukti atau tidaknya perbuatan terdakwa.
Selain fungsi penegakan hukum, sambung dia, adanya putusan tindak pidana korupsi dapat dijadikan dasar perbaikan legislasi, sistem, kebijakan, dan tata kelola pemerintahan ke depan. Hal-hal tersebut, ujarnya, akan terungkap dari proses pembuktian sebuah kasus di persidangan.
"Jika sebuah kasus ditutup begitu saja melalui amnesti, maka proses persidangan akan dianggap hilang dan tidak pernah ada," kata Yassar.
ICW juga menilai pemberian amnesti pada Hasto tidak lepas dari adanya motif politik dan kejanggalan di balik proses hukum. Politisasi penegakan hukum menurutnya hal yang tidak dapat dibenarkan.
Namun, ia mengakui tudingan politisasi belum terdapat bukti konkret. Dugaan itu, kata dia, juga perlu diuji dan ditangani dalam koridor hukum dan amnesti menutup ruang pembuktian tersebut. ICW menilai pemberian amnesti dan abolisi yang menimbang dugaan politisasi penegakan hukum dapat memberikan prospek berbahaya bagi penegakan kasus korupsi ke depan. (H-4)
"Terduga pelaku korupsi ke depan dapat memanfaatkan atau mengupayakan narasi politisasi penegakan hukum dan mengondisikan sentimen publik demi mendapat abolisi atau amnesti. Ini dapat menjadi strategi atau upaya baru bagi koruptor ke depannya untuk memperkuat impunitas dan mengerdilkan daya rusak korupsi yang sifatnya kejahatan luar biasa," pungkas Yassar. (H-4)
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
KPK menyatakan belum mengembalikan barang-barang milik mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena masih mempelajarinya.
AMNESTI yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dinilai merupakan puncak gunung es masalah fundamental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK meyakini amnesti yang telah diberikan ke Hasto tidak dilakukan atas pertimbangan sembarangan.
Hasto menjelaskan Megawati telah berkunjung ke Istana Kepresidenan Jakarta, yakni pada Sabtu (16/8), untuk mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Hasto menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya jurnalis mengenai adanya pertemuan Megawati dengan Prabowo setelah pemberian amnesti.
PDIP mengungkap alasan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri kembali menunjuk Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menjawab soal tugas-tugas untuk Hasto Kristiyanto dari Megawati setelah kembali menjabat sebagao Sekjen PDIP
KETUA DPP PDIP Puan Maharani mengungkapkan penunjukan Hasto Kristiyanto sebagai sekretaris jenderal (sekjen) partai merupakan hak prerogatif Megawati Soekarnoputri
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved