Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi. Sebab, Presiden Prabowo Subianto memberikannya tanpa mempertimbangkan kompleksitas kasus yang menjerat eks Sekjen PDIP tersebut.
"Kami menilai pemberian amnesti terhadap Hastro Kristiyanto sama sekali tidak mempertimbangkan kompleksitas dari kasusnya itu sendiri," kata peneliti ICW Yassar Aulia saat dihubungi, Senin (4/8).
ICW menilai penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK memiliki hubungan yang kuat dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku untuk mendapatkan kursi di DPR. Itu dilakukan dengan skema penggantian antarwaktu (PAW) yang dianggap tidak memenuhi persyaratan.
Lebih lanjut ICW turut meminta agar pemberian amnesti disertai dengan keterbukaan informasi yang jelas. Mekanisme dan metode verifikasi tersebut perlu dibuka agar pemberiannya tidak kontraproduktif dengan tujuan penegakan hukum sendiri, terutama pemberantasan korupsi.
Yassar mengatakan, Intervensi lembaga eksekutif terhadap lembaga yudikatif mengganggu independensi peradilan. Intervensi tersebut juga berdampak negatif terhadap pengungkapan kasus yang belum final terbukti di persidangan. Padahal pembuktian dalam persidangan diperlukan untuk melihat terbukti atau tidaknya perbuatan terdakwa.
Selain fungsi penegakan hukum, sambung dia, adanya putusan tindak pidana korupsi dapat dijadikan dasar perbaikan legislasi, sistem, kebijakan, dan tata kelola pemerintahan ke depan. Hal-hal tersebut, ujarnya, akan terungkap dari proses pembuktian sebuah kasus di persidangan.
"Jika sebuah kasus ditutup begitu saja melalui amnesti, maka proses persidangan akan dianggap hilang dan tidak pernah ada," kata Yassar.
ICW juga menilai pemberian amnesti pada Hasto tidak lepas dari adanya motif politik dan kejanggalan di balik proses hukum. Politisasi penegakan hukum menurutnya hal yang tidak dapat dibenarkan.
Namun, ia mengakui tudingan politisasi belum terdapat bukti konkret. Dugaan itu, kata dia, juga perlu diuji dan ditangani dalam koridor hukum dan amnesti menutup ruang pembuktian tersebut. ICW menilai pemberian amnesti dan abolisi yang menimbang dugaan politisasi penegakan hukum dapat memberikan prospek berbahaya bagi penegakan kasus korupsi ke depan. (H-4)
"Terduga pelaku korupsi ke depan dapat memanfaatkan atau mengupayakan narasi politisasi penegakan hukum dan mengondisikan sentimen publik demi mendapat abolisi atau amnesti. Ini dapat menjadi strategi atau upaya baru bagi koruptor ke depannya untuk memperkuat impunitas dan mengerdilkan daya rusak korupsi yang sifatnya kejahatan luar biasa," pungkas Yassar. (H-4)
AMNESTI yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dinilai merupakan puncak gunung es masalah fundamental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK meyakini amnesti yang telah diberikan ke Hasto tidak dilakukan atas pertimbangan sembarangan.
Asep mengatakan, Donny dan Harun masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pengurusan antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Hasto mengaku senang mendapatkan kabar itu. Dia langsung mengucap syukur. Hasto juga mengaku senang karena merasa terus didukung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Sekarnoputri.
KETUA DPP PDIP Said Abdullah membantah anggapan bahwa pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bersifat transaksional.
Rektor UMJ, Prof. Ma’mun Murod, mengapresiasi keputusan abolisi dan amnesti bagi mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong dan eks Anggota DPR Hasto Kristiyanto.
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Ada keinginan dari para kader PDIP agar Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai sekjen.
Struktur PDIP periode 2025-2030 tidak banyak berubah dibandingkan dengan struktur kepengurusan periode lalu.
Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved