Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBERIAN amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong mengonfirmasi bahwa sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia merupakan alat permainan politik semata.
Hal tersebut dikhawatirkan dapat menjadi pola berulang di kemudian hari ketika terjadi suatu kondisi yang tak menguntungkan pihak yang berkuasa.
"Pada titik ini kita melihat bahwa pihak yang oposisi terhadap pemerintah masih mengalami kerentanan untuk dikriminalisasi dan dipermainkan sebagai alat tukar-menukar kepentingan politik," ujar pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona saat dihubungi, Selasa (5/8).
Dia tak menampik bahwa pemberian amnesti dan abolisi oleh presiden merupakan hak yang dimiliki oleh kepala negara, atau memiliki kewenangan eksepsional dalam ranah hukum. Namun jika praktik penegakkan hukum hanya didasari pada urusan politik semata, maka preseden buruk dapat melekat pada kemampuan negara menegakkan hukum.
Karenanya, Yance mendorong adanya pembenahan mendasar agar penegakkan hukum di Tanah Air tidak tunduk pada kewenangan eksepsional yang dimiliki presiden, melainkan mengacu pada prinsip hukum itu sendiri.
"Fakta-fakta hukum, norma-norma hukumlah yang harus menjadi penentu dari keputusan-keputusan, bukan didasarkan kepada perhitungan-perhitungan politik, pertimbangan-pertimbangan politik yang jangka pendek," terang Yance.
"Amnesti dan abolisi ini sekali lagi menunjukkan bahwa di Indonesia bukan hukum, tetapi justru politik yang menjadi panglima dalam proses penegakan hukum di Indonesia," tambahnya.
Dalam kasus Hasto dan Tom Lembong, Yance menilai upaya pemegang kekuasaan menampilkan Prabowo sebagai pahlawan di tengah kesemrautan penegakan hukum di Indonesia. Amnesti dan abolisi ini menunjukkan Indonesia tidak berpegang teguh kepada prinsip the rule of law sebenarnya.
Semestinya, pengadilan yang melakukan koreksi jika memang itu dianggap sebagai sesuatu yang keliru. Kondisi itu kian mempertegas bahwa permasalahan penegakan hukum diselesaikan melalui keputusan politik.
"Pada satu sisi sebenarnya mengonfirmasi bahwa ada politisasi dalam penegakan hukum untuk melawan oposisi, orang yang berseberangan dengan pemerintahan," tutur Yance.
Karena itu pula, semestinya turut dilakukan evaluasi terhadap politisasi penegakan tindak pidana korupsi dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dan Kejaksaan. Tujuannya ialah agar hal yang sama tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Yance menuturkan, semestinya pemberian amnesti diberikan dengan pertimbangan kepentingan umum, alih-alih kepentingan politik. Contoh pemberian amnesti yang tepat ialah pada saat diberikan kepada eks anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Amnesti pada eks anggota GAM diberikan dalam rangka menyelesaikan persoalan untuk rekonsiliasi. "Sementara dalam kasus Hasto dan Tom Lembong, kita tidak melihat itu ada problem sosial disintegrasi seperti yang terjadi dengan Aceh dan juga dengan Papua," kata Yance. (Mir/I-1)
Menurutnya, langkah itu penting sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan supremasi hukum di negara Indonesia.
Tom Lembong mengatakan tidak ingin kemerdekaannya hari ini menjadi akhir cerita, tetapi harus menjadi awal dan tanggung jawab bersama.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
Anang mengatakan, sejauh ini, pemerintah dan DPR cuma mengumumkan nama Tom dalam abolisi yang sudah diberikan. Sehingga, proses hukum terdakwa lain tetap berjalan.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus korupsi impor gula.
KPK memetakan potensi korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) usai muncul dugaan mark up bahan baku dapur SPPG.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved