Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
PEMBERIAN amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong mengonfirmasi bahwa sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia merupakan alat permainan politik semata.
Hal tersebut dikhawatirkan dapat menjadi pola berulang di kemudian hari ketika terjadi suatu kondisi yang tak menguntungkan pihak yang berkuasa.
"Pada titik ini kita melihat bahwa pihak yang oposisi terhadap pemerintah masih mengalami kerentanan untuk dikriminalisasi dan dipermainkan sebagai alat tukar-menukar kepentingan politik," ujar pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona saat dihubungi, Selasa (5/8).
Dia tak menampik bahwa pemberian amnesti dan abolisi oleh presiden merupakan hak yang dimiliki oleh kepala negara, atau memiliki kewenangan eksepsional dalam ranah hukum. Namun jika praktik penegakkan hukum hanya didasari pada urusan politik semata, maka preseden buruk dapat melekat pada kemampuan negara menegakkan hukum.
Karenanya, Yance mendorong adanya pembenahan mendasar agar penegakkan hukum di Tanah Air tidak tunduk pada kewenangan eksepsional yang dimiliki presiden, melainkan mengacu pada prinsip hukum itu sendiri.
"Fakta-fakta hukum, norma-norma hukumlah yang harus menjadi penentu dari keputusan-keputusan, bukan didasarkan kepada perhitungan-perhitungan politik, pertimbangan-pertimbangan politik yang jangka pendek," terang Yance.
"Amnesti dan abolisi ini sekali lagi menunjukkan bahwa di Indonesia bukan hukum, tetapi justru politik yang menjadi panglima dalam proses penegakan hukum di Indonesia," tambahnya.
Dalam kasus Hasto dan Tom Lembong, Yance menilai upaya pemegang kekuasaan menampilkan Prabowo sebagai pahlawan di tengah kesemrautan penegakan hukum di Indonesia. Amnesti dan abolisi ini menunjukkan Indonesia tidak berpegang teguh kepada prinsip the rule of law sebenarnya.
Semestinya, pengadilan yang melakukan koreksi jika memang itu dianggap sebagai sesuatu yang keliru. Kondisi itu kian mempertegas bahwa permasalahan penegakan hukum diselesaikan melalui keputusan politik.
"Pada satu sisi sebenarnya mengonfirmasi bahwa ada politisasi dalam penegakan hukum untuk melawan oposisi, orang yang berseberangan dengan pemerintahan," tutur Yance.
Karena itu pula, semestinya turut dilakukan evaluasi terhadap politisasi penegakan tindak pidana korupsi dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dan Kejaksaan. Tujuannya ialah agar hal yang sama tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Yance menuturkan, semestinya pemberian amnesti diberikan dengan pertimbangan kepentingan umum, alih-alih kepentingan politik. Contoh pemberian amnesti yang tepat ialah pada saat diberikan kepada eks anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Amnesti pada eks anggota GAM diberikan dalam rangka menyelesaikan persoalan untuk rekonsiliasi. "Sementara dalam kasus Hasto dan Tom Lembong, kita tidak melihat itu ada problem sosial disintegrasi seperti yang terjadi dengan Aceh dan juga dengan Papua," kata Yance. (Mir/I-1)
Tom Lembong mengatakan tidak ingin kemerdekaannya hari ini menjadi akhir cerita, tetapi harus menjadi awal dan tanggung jawab bersama.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
Anang mengatakan, sejauh ini, pemerintah dan DPR cuma mengumumkan nama Tom dalam abolisi yang sudah diberikan. Sehingga, proses hukum terdakwa lain tetap berjalan.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus korupsi impor gula.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
KPK menyatakan belum mengembalikan barang-barang milik mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena masih mempelajarinya.
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved