Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebutkan abolisi yang diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong merupakan langkah koreksi Presiden terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, langkah itu penting sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan supremasi hukum di negara Indonesia.
"Dalam kasus Lembong, unsur kesalahan tidak terpenuhi, niat jahat (mens rea) juga tidak ada," kata Yusril saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin.
Dari perkembangan mutakhir belakangan ini, Menko menuturkan semua pihak dapat menyimpulkan pengertian "kepentingan negara", sebagaimana dikemukakan dalam Undang-Undang Darutat (UUDrt) Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, sebagai dasar diterbitkannya amnesti dan abolisi, tidak sebatas hubungannya dengan berbagai kasus politik.
Kasus politik dimaksud, kata dia, yakni seperti pemberontakan hingga pidana politik terkait dengan perbedaan pendapat dengan penguasa yang ditujukan kepada kelompok maupun perorangan.
"Tetapi ini juga terkait dengan citra negara dalam menegakkan hukum, keadilan yang terabaikan, kemanusiaan, dan hak asasi manusia," ungkapnya.
Maka dari itu kendati Tom Lembong telah didakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, Yusril menyebutkan abolisi yang dianggap tidak terkait langsung dengan politik tetapi dianggap berkaitan dengan kepentingan bangsa dan keutuhan negara tetap diberikan kepada eks menteri perdagangan itu.
"Dari sisi pemerintah dan DPR, sebagaimana dikemukakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, unsur kepentingan negara dalam pemberian abolisi tetap ada dan dikedepankan," ucap Yusril.
Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Terbaru, abolisi diberikan kepada Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong setelah divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Sebelum diberi abolisi, Tom Lembong sudah sempat mengajukan banding atas putusan pengadilan yang dijatuhkan kepadanya.(Ant/P-1)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Tom Lembong mengatakan tidak ingin kemerdekaannya hari ini menjadi akhir cerita, tetapi harus menjadi awal dan tanggung jawab bersama.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
Anang mengatakan, sejauh ini, pemerintah dan DPR cuma mengumumkan nama Tom dalam abolisi yang sudah diberikan. Sehingga, proses hukum terdakwa lain tetap berjalan.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus korupsi impor gula.
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA).
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memanfaatkan abolisi yang ia terima dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
Laporan Tom Lembong saat ini telah memasuki tahap analisis lanjutan dan perkembangan atas laporan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved