Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Pengacara: Tom Lembong Terima Abolisi

Rahmatul Fajri
01/8/2025 12:51
Pengacara: Tom Lembong Terima Abolisi
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai sidang pembacaan putusan di Gedung Pengadilan Tipikor ,Jakarta, Jumat (18/7/2025).(MI/Susanto)

MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus korupsi impor gula. Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir mengatakan setelah berdiskusi, pihaknya menerima pemberian abolisi dari Presiden Prabowo tersebut. 

"Kami tadi sudah ketemu dengan Pak Tom langsung, sudah diskusi panjang lebar. Alhamdulillah, intinya kita menerima abolisi ini, dan saat ini lagi ada pemrosesan untuk administrasinya. Hari ini yang kami dengar bahwa kepresnya akan dikeluarkan hari ini," kata Ari di Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8).

Ari mengatakan pihak Rutan Cipinang juga sudah menyampaikan tengah menunggu juga dari kejaksaan terkait proses abolisi. Ia berharap proses administrasi abolisi segera selesai dan Tom Lembong bisa menghirup udara bebas pada hari ini.

"Semoga proses administrasi ini bisa berlangsung lebih cepat, karena harapan kita siang ini Pak Tom bisa keluar dari sini. Nanti kejaksaan diharapkan bisa datang ke sini untuk mengurus administrasinya dan bisa mengeluarkan Pak Tom," katanya.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui surat presiden (surpres) terkait pengampunan untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus impor gula

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Adapun, abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana kepada terpidana dengan menghentikan proses hukum yang masih berlangsung.

"Telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7). (E-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya