Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8). Kedatangan Anies tersebut berkaitan dengan kabar bebasnya Tom Lembong karena mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Ini adalah kabar baik bagi Pak Tom Lembong dan keluarga dan kita tunggu prosesnya sampai tuntas,” kata Anies di Rutan Cipinang.
Saat ditanya terkait apakah Tom akan menerima atau menolak abolisi tersebut, Anies belum mau berkomentar banyak terkait tersebut.
Anies mengaku ingin mendengar langsung pendapat Tom Lembong terlebih dahulu dan akan menyampaikan langkah yang akan diambil ke depan oleh tim hukumnya.
“Sekarang saya mau ketemu Pak Tom dulu, yang penting justru pendapat Pak Tom,” ujarnya.
Sebelumnya, Tom Lembong setelah berada di penjara selama hampir 9 bulan akan menghirup udara bebas setelah Presiden Prabowo Subianto mengusulkan ke DPR untuk memberikan abolisi.
DPR RI pun menyetujui surat presiden (surpres) terkait pengampunan untuk Tom Lembong yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus impor gula.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Adapun, abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana kepada terpidana dengan menghentikan proses hukum yang masih berlangsung.
“Telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).
Diketahui, abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang diatur pada Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. (E-4)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
Anang mengatakan, sejauh ini, pemerintah dan DPR cuma mengumumkan nama Tom dalam abolisi yang sudah diberikan. Sehingga, proses hukum terdakwa lain tetap berjalan.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus korupsi impor gula.
KETUA Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengajukan surat presiden (surpres) terkait permohonan abolisi untuk kliennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved