Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Anies Baswedan Temui Tom Lembong di LP Cipinang Bahas Pertimbangan Abolisi

Devi Harahap
01/8/2025 12:32
Anies Baswedan Temui Tom Lembong di LP Cipinang Bahas Pertimbangan Abolisi
Sidang pledoi Tom Lembong: Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kanan) berbincang dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) sebelum menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jaka(Antara)

MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8). Kedatangan Anies tersebut berkaitan dengan kabar bebasnya Tom Lembong karena mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

“Ini adalah kabar baik bagi Pak Tom Lembong dan keluarga dan kita tunggu prosesnya sampai tuntas,” kata Anies di Rutan Cipinang. 

Saat ditanya terkait apakah Tom akan menerima atau menolak abolisi tersebut, Anies belum mau berkomentar banyak terkait tersebut. 

Anies mengaku ingin mendengar langsung pendapat Tom Lembong terlebih dahulu dan akan menyampaikan langkah yang akan diambil ke depan oleh tim hukumnya. 

“Sekarang saya mau ketemu Pak Tom dulu, yang penting justru pendapat Pak Tom,” ujarnya. 

Sebelumnya, Tom Lembong setelah berada di penjara selama hampir 9 bulan akan menghirup udara bebas setelah Presiden Prabowo Subianto mengusulkan ke DPR untuk memberikan abolisi. 

DPR RI pun menyetujui surat presiden (surpres) terkait pengampunan untuk Tom Lembong yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus impor gula. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Adapun, abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana kepada terpidana dengan menghentikan proses hukum yang masih berlangsung.

“Telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).

Diketahui, abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang diatur pada Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya