Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
IM57+ Institute mengkritik pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Keputusan ini dinilai sebagai upaya mengakali hukum.
“Ini adalah bentuk terang benderangnya upaya mengakali hukum yang berlaku,” ujar Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito dalam keterangannya pada Jumat (1/8).
Ia menilai pemberian amnesti dan abolisi terhadap terdakwa kasus korupsi sangat berbahaya. Hal tersebut mengingat penyelesaian kasus korupsi pada akhirnya dilakukan melalui kesepakatan politik dalam meja negosiasi yang mengkhianati rakyat.
“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum di negeri ini dan merupakan pengkhianatan atas janji pemberantasan korupsi yang diungkap oleh Presiden sendiri,” tutur Lakso.
Pemberian amnesti dan abolisi pada perkara korupsi dapat menimbulkan konsekuensi dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, melemahkan upaya pemberantasan korupsi, dan menciptakan impunitas bagi pelaku korupsi.
“Ke depan, politisi tidak akan takut melakukan korupsi karena penyelesaian dapat dilakukan melalui kesepakatan politik,” imbuhnya.
Selain itu, Lakso menyebut keputusan memberi amnesti dan abolisi sangat bertentangan dengan klaim komitmen pemberantasan korupsi yang sering digaungkan oleh Presiden Prabowo. Terlebih, mengenai amnesti terhadap Hasto, sangat disayangkan lantaran kasus tersebut membutuhkan waktu yang sangat lama untuk ditangani karena rawan intervensi.
“Ini menandakan Presiden sama sekali tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan hanya omon-omon saja. Di tengah upaya serius KPK dalam membongkar kasus yang menjadi tunggakan, Presiden malah memilih mengampuni,” tukasnya.
Lebih lanjut, Lakso menyerukan agar masyarakat luas menolak keputusan Presiden memberi amnesti dan abolisi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi.
“Tindakan ini harus ditolak secara masif karena apabila dibiarkan akan berakibat pada runtuhnya bangunan rule of law dan bergantinya menjadi rule by law atas proses penegakan hukum di negeri ini,” ungkap Lakso.
Lakso menjelaskan Rule by law merupakan konsep yang merujuk pada penggunaan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu.
“Pembiaran akan meruntuhkan secara jelas bangunan dan fondasi penegakan hukum di negeri ini,” pungkasnya. (E-3)
Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8), usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom Lembong, resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, pada Jumat malam (1/8), seusai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Supratman menjelaskan alasan pemberian abolisi dan amnesti diberikan kepada kedua tokoh tersebut. Pertimbangan utama pengampunan diberikan yaitu rekonsiliasi.
Pemberian hak yang tidak pada tempatnya itu seakan memberikan imunitas atau memperkecil kadar nilai rusak dari tindak pidana korupsi.
Pemberian hak prerogatif presiden yang tidak rasional ini juga akan membuka karpet bagi kekuasaan eksekutif dan legislatif untuk menegasikan dan membangkangi proses pengadilan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) sudah menerima salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi Tom Lembong
Amnesti dapat diberikan oleh Presiden kepada terpidana tanpa adanya suatu permohonan dan tidak ada ketentuan khusus.
Keputusan pemangku kepentingan ini diharap menjadi evaluasi penegakan hukum ke depannya.
Hasto melangkahkan kaki keluar dari rutan sekitar pukul 21.23 WIB. Dia terlihat ditemani sejumlah pengacara, salah satunya Febri Diansyah.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) menilai hal itu sah-sah saja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved