Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, untuk dimintai klarifikasi.
"Kalau apakah yang bersangkutan akan dipanggil? Ya jelas, kan mau diklarifikasi," kata Yanto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (6/8).
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan kuasa hukum Tom Lembong terhadap tiga hakim yang memimpin persidangan perkara importasi gula, di mana Tom divonis bersalah.
Ketiga hakim yang dilaporkan ke MA tersebut adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta dua Hakim Anggota, Alfis Setyawan dan Purwanto S. Abdullah.
Meski telah memastikan akan ada pemanggilan, Yanto belum merinci kapan ketiganya akan dimintai keterangan. Ia menegaskan bahwa penjadwalan pemeriksaan merupakan kewenangan Kepala Badan Pengawas (Kabawas) MA.
"Itu nanti itu kan kewenangan Kabawas ya. Kabawas yang menjadwalkan itu," ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin (4/8), kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, secara resmi melaporkan ketiga hakim tersebut ke Mahkamah Agung. Pelaporan dilakukan untuk meminta evaluasi terhadap putusan yang dijatuhkan kepada kliennya dalam perkara importasi gula.
Ia juga menegaskan bahwa abolisi yang diberikan kepada Tom bukan berarti perjuangan hukumnya berhenti. (Ant/P-4)
Menurutnya, langkah itu penting sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan supremasi hukum di negara Indonesia.
Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA).
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memanfaatkan abolisi yang ia terima dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
Laporan Tom Lembong saat ini telah memasuki tahap analisis lanjutan dan perkembangan atas laporan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.
MANTAN Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sambangi kantor Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025, Pukul 09:50 WIB.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved