Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
MAHKAMAH Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, untuk dimintai klarifikasi.
"Kalau apakah yang bersangkutan akan dipanggil? Ya jelas, kan mau diklarifikasi," kata Yanto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (6/8).
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan kuasa hukum Tom Lembong terhadap tiga hakim yang memimpin persidangan perkara importasi gula, di mana Tom divonis bersalah.
Ketiga hakim yang dilaporkan ke MA tersebut adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta dua Hakim Anggota, Alfis Setyawan dan Purwanto S. Abdullah.
Meski telah memastikan akan ada pemanggilan, Yanto belum merinci kapan ketiganya akan dimintai keterangan. Ia menegaskan bahwa penjadwalan pemeriksaan merupakan kewenangan Kepala Badan Pengawas (Kabawas) MA.
"Itu nanti itu kan kewenangan Kabawas ya. Kabawas yang menjadwalkan itu," ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin (4/8), kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, secara resmi melaporkan ketiga hakim tersebut ke Mahkamah Agung. Pelaporan dilakukan untuk meminta evaluasi terhadap putusan yang dijatuhkan kepada kliennya dalam perkara importasi gula.
Ia juga menegaskan bahwa abolisi yang diberikan kepada Tom bukan berarti perjuangan hukumnya berhenti. (Ant/P-4)
Menurutnya, langkah itu penting sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan supremasi hukum di negara Indonesia.
Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA).
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memanfaatkan abolisi yang ia terima dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
Laporan Tom Lembong saat ini telah memasuki tahap analisis lanjutan dan perkembangan atas laporan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.
MANTAN Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sambangi kantor Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025, Pukul 09:50 WIB.
Dilaporkan bahwa Itong diangkat kembali menjadi PNS di PN Surabaya berdasarkan Surat Keputusan MA per tanggal 21 Agustus 2025.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8).
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved