Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Ketua MA Tegaskan tak Ada Toleransi bagi Koruptor, Pengawasan Hakim akan Dievaluasi

Devi Harahap
08/2/2026 17:39
Ketua MA Tegaskan tak Ada Toleransi bagi Koruptor, Pengawasan Hakim akan Dievaluasi
Ketua Mahkamah Agung Sunarto.(Dok. Metro Tv)

MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan

Penegasan ini disampaikan Ketua MA Sunarto menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.

Sunarto menegaskan, MA tidak memiliki sedikit pun belas kasihan terhadap hakim yang terlibat praktik pelayanan transaksional. Menurut dia, ada dua pilihan bagi hakim yang terbukti terjerat korupsi.

“Pilihannya cuma dua, berhenti atau penjara. Sekali lagi saya tekankan, saya tidak ada belas kasihan sedikit pun. Kita matikan nurani kita demi menjaga marwah lembaga kita,” kata Sunarto dalam pernyataannya yang dilansir pads Minggu (6/2).

Ia menambahkan, MA juga tidak akan memberikan bantuan advokasi hukum kepada hakim yang tersangkut perkara korupsi karena tindakan tersebut telah mencederai kehormatan lembaga peradilan.

“Mahkamah Agung tidak boleh memberi bantuan advokasi karena yang bersangkutan telah mencederai lembaga Mahkamah Agung. Betul, termasuk kasus OTT di Depok,” tegasnya.

Selain itu, Sunarto menyatakan bahwa MA menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK terkait penanganan perkara tersebut. Menurut dia, MA berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di sektor peradilan.

“Evaluasi pengawasan internal akan terus dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” 

Lebih lanjut, MA menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana korupsi, baik yang melibatkan hakim maupun hakim agung. Sunarto memastikan, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada setiap hakim yang terbukti bersalah.

“Bagi hakim yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sanksinya adalah pemecatan tidak dengan hormat,” ujarnya.(H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya