Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim dalam menangani perkara yang masuk.
“Tingginya beban kerja hakim pada pengadilan tingkat pertama menunjukkan kekurangan jumlah hakim. Untuk mengatasi kekurangan hakim tersebut, MA menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal,” ucap Sunarto saat Laporan Tahunan MA Tahun 2024 di Gedung MA, Jakarta, hari ini.
Total beban perkara tahun 2024 di pengadilan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan mencapai 2.991.747 perkara. Jumlah itu terdiri atas 2.927.815 perkara masuk pada tahun yang sama, ditambah dengan 63.932 sisa perkara dari tahun 2023.
Seluruh perkara ditangani oleh 5.804 orang hakim tingkat pertama. Selain itu, untuk perkara tindak pidana korupsi dan perkara perselisihan hubungan industrial ditangani juga oleh hakim ad hoc tingkat pertama yang berjumlah 350 orang.
“Perbandingan jumlah hakim dan jumlah beban perkara menunjukkan rerata beban perkara untuk setiap hakim tingkat pertama dalam setahun adalah 1.547 perkara,” tutur Ketua MA.
Dari keseluruhan beban perkara tersebut, 2.856.821 di antaranya telah diputus dan 61.804 perkara lainnya dicabut. Oleh karena itu, sisa perkara di pengadilan tingkat pertama pada tahun 2024 adalah 73.122 perkara.
“Dengan demikian, rasio produktivitas memutus di pengadilan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan adalah sebesar 97,56 persen,” ucap Sunarto.
Di samping itu, Sunarto juga memaparkan capaian kinerja pengadilan tingkat banding dan pengadilan pajak. Ia mengatakan bahwa beban perkara sepanjang tahun 2024 pada dua jenis pengadilan tersebut mencapai 58.205 perkara.
Jumlah tersebut terdiri atas perkara masuk sebanyak 44.859 dan sisa perkara dari tahun 2023 sebanyak 13.346. Dari total beban perkara itu, sebanyak 46.860 perkara di antaranya telah berhasil diputus.
“Dengan demikian, rasio produktivitas penyelesaian perkara pada pengadilan tingkat banding dan pengadilan pajak adalah sebesar 80,56 persen atau meningkat sebesar 5,08 persen dari tahun 2023,” kata Ketua MA.(Ant/P-1)
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menyerukan pentingnya menjaga kesucian dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved