Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Sistem Peradilan harus Suci dan Terbebas dari Intervensi

Rahmatul Fajri
10/11/2025 12:23
Sistem Peradilan harus Suci dan Terbebas dari Intervensi
Ilustrasi(Medcom)

Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menyerukan pentingnya menjaga kesucian dan independensi lembaga peradilan di Indonesia. Dalam surat terbukanya, TLJ menilai bahwa sejumlah praktik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mencerminkan adanya krisis moral dan penurunan standar etik dalam penyelenggaraan keadilan.

Direktur TLJ Zainurrozi menyebut bahwa hukum tidak boleh hanya dijalankan sebagai teks prosedural, tetapi harus mencerminkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Ia menegaskan bahwa lembaga peradilan adalah benteng terakhir rakyat dalam mencari keadilan, sehingga kepercayaannya tidak boleh ternoda oleh kepentingan atau penyimpangan.

"Kami tidak sedang menyerang pengadilan. Kami sedang menyelamatkan pengadilan dari kematian etikanya. Peradilan harus kembali suci, bebas dari pengaruh pengusaha, politik, kekuasaan, dan arogansi jabatan,” ujar Zainurrozi dalam pernyataannya, Senin (10/11).

Zainurrozi menyoroti sejumlah praktik yang dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, seperti pelaksanaan konsinyasi saham melalui notaris. Menurutnya, praktik konsinyasi di luar mekanisme kepaniteraan pengadilan bertentangan dengan prinsip hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sekaligus membuka celah penyalahgunaan kewenangan dalam perkara korporasi.

“Kami menemukan praktik yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum, tapi justru dilegitimasi melalui putusan pengadilan. Ini adalah bentuk penyimpangan serius dan penghinaan terhadap wibawa lembaga peradilan,” tegasnya.

Selain soal konsinyasi, TLJ juga menyoroti berbagai pelanggaran etik dan administrasi di PN Jakarta Pusat. Beberapa di antaranya adalah keterlambatan hakim memasuki ruang sidang, pergantian majelis hakim yang tidak transparan, hingga hakim yang tetap memeriksa perkara meskipun sudah dimutasi.

"Hakim punya tradisi tidak menghargai waktu. Sikap itu menghina rakyat dan merendahkan martabat pencari keadilan,” kata Zainurrozi.

Dalam salah satu perkara, yakni PKPU No. 315/Pdr.Sus-PKPU/2025/PN Jkt. Pst, TLJ menemukan adanya kuasa kreditor yang ikut beracara tanpa proses verifikasi keaslian surat kuasa, kartu advokat, maupun berita acara sumpah. Lembaga ini juga menyebut adanya hakim yang telah dimutasi ke pengadilan lain, namun masih memeriksa perkara.

“Hal-hal seperti ini tidak hanya menyalahi administrasi, tapi juga melanggar kode etik kehakiman dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” lanjutnya.

Dalam surat terbuka tersebut, TLJ juga menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan peradilan, penegakan disiplin waktu, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam proses persidangan. Zainurrozi menilai, peradilan seharusnya menjadi simbol nurani bangsa, tempat di mana keadilan ditegakkan bukan karena kekuasaan, tetapi karena kebenaran.

“Putusan yang sesat bukan hanya kesalahan yuridis, melainkan dosa moral terhadap bangsa. Keadilan bukan sekadar prosedur, ia adalah nurani,” katanya.

Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal nilai-nilai integritas dan etika hukum. Lembaga ini berharap agar dunia peradilan dapat kembali menjadi ruang suci yang terlindungi dari intervensi politik, ekonomi, maupun kepentingan kelompok tertentu.

“Kami percaya masih banyak hakim berintegritas di negeri ini. Tapi mereka perlu tahu, diam terhadap penyimpangan berarti turut melanggengkannya,” pungkas Zainurrozi. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik