Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kasus Pembunuhan Pria Lansia di Depok Mulai Disidangkan

Kisar Rajagukguk
04/6/2025 19:50
Kasus Pembunuhan Pria Lansia di Depok Mulai Disidangkan
Sidang kasus pembunuhan seorang pria lansia di Pengadilan Negeri Depok .(MI/Kisar Rajagukguk)

KASUS pembunuhan terhadap seorang pria lanjut usia (lansia) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (4/6).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andry Eswin Sugandhi Oetara dengan anggota Ira Rosalin dan Merry Harianah itu, jaksa penuntut umum (JPU) Selfia Ayunika Nilamsari mendakwa Khaerudin alias Udin dengan Pasal primer 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP. "Terdakwa melakukan pembacokan yang mengakibatkan orang lain meninggal," ujar JPU dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan itu.

Dalam dakwaan itu disebutkan kejadian bermula pada Senin, 30 Desember 2024, sekira pukul 01.30 WIB, saat terdakwa Khaerudin alias Udin selesai makan dari warung nasi di Jalan Raya Ciputat-Parung RT 001 RW 01, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Saat itu, kata JPU, terdakwa melihat ada satu unit mobil parkir di pinggir jalan raya dengan kondisi kaca mobil dalam keadaan terbuka.
Terdakwa lalu melihat korban bernama Ginoto Wachidi, 61, sedang menyalakan lampu senter yang di arahkan ke dalam mobil. 

Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada. Lalu terdakwa menjawab lagi 'Ya sudah kalau enggak ada', sambil berjalan meninggalkan korban.

Namun, korban malah mengambil sebuah batu dari dekat mobil tersebut dan dilempar ke arah kaki kiri terdakwa. Terdakwa lalu menghampiri korban dan terjadi perdebatan.

Pada saat itu korban berkata, 'Saya telepon teman saya nih', dan terdakwa melihat korban menggunakan satu ponsel miliknya untuk menghubungi rekannya sehingga membuat terdakwa merasa takut dan panik. Pada saat itu terdakwa langsung mengambil sebilah golok yang diselipkan di pinggang sebelah kanan, kemudian membacok tubuh korban.

Korban yang mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya seketika ambruk. Meski demikian, terdakwa justru tetap melayangkan senjata tajam itu sampai korban tidak bergerak dan tewas di lokasi perkara. 

Tak lama kemudian, banyak warga sekitar yang mendatangi lokasi. Pun terdakwa berusaha kabur dengan masuk ke area tanah kosong untuk bersembunyi dan membuang golok.

Namun, tidak lama kemudian terdakwa ditemukan oleh warga sekitar dan segera diamankan oleh pihak kepolisian dari Polsek Bojongsari.

Berdasarkan hasil visum terhadap jenazah Ginoto dari Rumah Sakit Polri Kramaj Jati, Jakarta Timur, ditemukan luka-luka pada leher, dada kiri, dan wajah. (KG/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya