Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KASUS pembunuhan terhadap seorang pria lanjut usia (lansia) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (4/6).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andry Eswin Sugandhi Oetara dengan anggota Ira Rosalin dan Merry Harianah itu, jaksa penuntut umum (JPU) Selfia Ayunika Nilamsari mendakwa Khaerudin alias Udin dengan Pasal primer 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP. "Terdakwa melakukan pembacokan yang mengakibatkan orang lain meninggal," ujar JPU dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan itu.
Dalam dakwaan itu disebutkan kejadian bermula pada Senin, 30 Desember 2024, sekira pukul 01.30 WIB, saat terdakwa Khaerudin alias Udin selesai makan dari warung nasi di Jalan Raya Ciputat-Parung RT 001 RW 01, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Saat itu, kata JPU, terdakwa melihat ada satu unit mobil parkir di pinggir jalan raya dengan kondisi kaca mobil dalam keadaan terbuka.
Terdakwa lalu melihat korban bernama Ginoto Wachidi, 61, sedang menyalakan lampu senter yang di arahkan ke dalam mobil.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada. Lalu terdakwa menjawab lagi 'Ya sudah kalau enggak ada', sambil berjalan meninggalkan korban.
Namun, korban malah mengambil sebuah batu dari dekat mobil tersebut dan dilempar ke arah kaki kiri terdakwa. Terdakwa lalu menghampiri korban dan terjadi perdebatan.
Pada saat itu korban berkata, 'Saya telepon teman saya nih', dan terdakwa melihat korban menggunakan satu ponsel miliknya untuk menghubungi rekannya sehingga membuat terdakwa merasa takut dan panik. Pada saat itu terdakwa langsung mengambil sebilah golok yang diselipkan di pinggang sebelah kanan, kemudian membacok tubuh korban.
Korban yang mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya seketika ambruk. Meski demikian, terdakwa justru tetap melayangkan senjata tajam itu sampai korban tidak bergerak dan tewas di lokasi perkara.
Tak lama kemudian, banyak warga sekitar yang mendatangi lokasi. Pun terdakwa berusaha kabur dengan masuk ke area tanah kosong untuk bersembunyi dan membuang golok.
Namun, tidak lama kemudian terdakwa ditemukan oleh warga sekitar dan segera diamankan oleh pihak kepolisian dari Polsek Bojongsari.
Berdasarkan hasil visum terhadap jenazah Ginoto dari Rumah Sakit Polri Kramaj Jati, Jakarta Timur, ditemukan luka-luka pada leher, dada kiri, dan wajah. (KG/P-2)
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Peristiwa ini bermula pada pukul 23.40 WIB saat tim opsnal mendapat laporan adanya korban yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dan penuh darah di trotoar
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Korban lebih dulu memukul dan menendang hingga pelaku terjatuh, namun saat itu pelaku sudah menggenggam pisau.
PENYEBAB tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial ADP, 39, dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih terus diselidiki.
Sebanyak 10 anggota kartel narkoba Meksiko dijatuhi hukuman masing-masing 141 tahun penjara atas kasus penculikan dan pembunuhan.
POLISI mengungkap kronologi pembunuhan notaris wanita di Bekasi yang jasadnya ditemukan di sungai Citarum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved